Jaksa sebut tak ada yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy

id PN Jaksel,Sidang Mario Dandy,Mario Dandy,berita sumsel, berita palembang

Jaksa sebut tak ada yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.

Baca juga: Dokter sebut David alami luka permanen di saraf otak
 
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa.
 
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
 
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
 
Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.
 
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.