Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang menyatakan tiga daerah wilayah kerjanya di Sumatera Selatan hingga Juli 2023 ini telah meraih predikat perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat atau Universal Health Coverage (UHC)'.
"Ketiga daerah yang berpredikat UHC yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Ilir," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy di Palembang, Rabu.
Setelah memfasilitasi tiga daerah itu, tim BPJS Kesehatan Cabang Kota Palembang berupaya mendorong kabupaten dan kota di Sumsel lainnya untuk meraih predikat UHC.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel yang masuk dalam wilayah kerja Kedeputian Wilayah III terdapat sembilan daerah telah meraih UHC yakni Kota Palembang, Prabumulih, dan Lubuklinggau
Kemudian Kabupaten Lahat, Musirawas Utara,Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Muara Enim, Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin, katanya.
Menurut dia, target UHC sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu cakupan kepesertaan jaminan kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan mencapai minimal 98 persen dari total penduduk pada tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa daerah yang cakupan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) hampir mencapai UHC seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir sekitar 661.856 jiwa atau 87,61 persen.
Melihat angka cakupan peserta JKN beberapa daerah hampir mencapai UHC,pihaknya selaku penyelenggara program JKN akan mendorong pemerintah daerah setempat melakukan percepatan mencapai UHC.
Sedangkan angka cakupan peserta JKN di Sumsel secara keseluruhan berdasarkan data Juni 2023 tercatat 7, 9 juta jiwa atau sekitar 91,9 persen dari jumlah penduduk di Sumatera Selatan yang terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI, jelasnya.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN terus mendorong agar semua pemerintah daerah dapat mencapai UHC.
Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan RI Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Berdasarkan UUD 45 itu, dijelaskan bahwa negara berkewajiban menyediakan akses layanan kesehatan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat, untuk itu seluruh daerah didorong segera mewujudkan UHC, demikian Sari Quratulainy .