Air mata saat Tawaf Wada

id Tawaf wada,Air mata,Linangan air mata,berita sumsel, berita palembang

Air mata saat Tawaf Wada

Salah seorang jamaah haji terharu saat menempelkan mukanya ke dinding Ka'bah. (Antara / HO-SPA)

Thawaf merupakan hiasan Ka'bah, Allah Swt bangga dengan orang-orang yang thawaf

Namun, air mata yang tumpah itu menunjukkan sebuah kedalaman penghayatan saat mengelilingi Baitullah (rumah Allah).

Ada kenikmatan yang bisa dirasakan oleh jiwa ini saat kita berkumpul bersama saudara Muslim melakukan proses ibadah haji.

Bagi Diha, Haji adalah perjalanan spiritual yang membawa seorang Muslim mendekatkan diri kepada Allah.

Melalui setiap tahap ibadah yang dilakukan, seperti tawaf, sai, dan wukuf di Arafah, jamaah haji memusatkan pikiran dan hati mereka hanya pada Allah.

Hakikat dan pahala

Dosen tetap Bidang Agama Islam Universitas Yarsi Andri Gunawan mengatakan secara bahasa, arti Tawaf berarti berkeliling.

Secara syar’iyyah, tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka‘bah yang terletak di Masjidil Haram sebanyak tujuh kali putaran, dengan niat thawaf, bentuk ibadah karena Allah Swt, sebagaimana tertuang dalam ayat Al-Qur’an, “Hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” (Surat Al-Hajj ayat 29).

Ka’bah al musyarafah merupakan simbol tempat berkumpul. Orang berkumpul di Ka’bah dalam rangka melakukan tawaf, sebuah bangunan berbentuk kubus, bukan hanya berkumpul secara fisik.

Akan tetapi, secara zahir dan batin, roh dan jiwa juga bersatu menghadap dan menuju kepada Allah Swt. Dengan ber-thawaf, setiap orang hendaknya berkonsentrasi untuk berkomunikasi dengan Allah Swt, bukan dengan urusan duniawi.

Ibadah Tawaf, merupakan bagian dari rangkaian ibadah umroh haji dan umrah, ujar dia.

Dengan berbagai macamnya, tawaf dalam hal ini, setelah melakukan ibadah haji, tentunya para jamaah haji melakukan tawaf wada’.

Tawaf Wada’ yang satu ini lebih familiar dikenal sebagai tawaf perpisahan. Dimana pelaksanaannya dilakukan ketika jamaah haji hendak meninggalkan Jota Makkah al Mukarramah. Dan sebagian besar ulama menyatakan hukum melakukannya adalah wajib.