KOI lakukan diplomasi dengan WADA
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari mengatakan akan kembali melakukan diplomasi dengan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) sebagai upaya untuk mempercepat pencabutan sanksi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
Dalam rapat kerja bersama LADI, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Oktohari menyampaikan bahwa diplomasi lanjutan, yang akan dilakukan setelah LADI selesai memenuhi permintaan WADA, diperlukan untuk membahas kemungkinan pengurangan durasi sanksi.
"Kami akan melakukan diplomasi kembali kepada WADA bahwa semua tantangan-tantangan yang menjadi dasar sanksi yang diberikan kepada Indonesia telah bisa diselesaikan sehingga apabila memungkinkan proses pengangkatan sanksi dipercepat," tutur Okto dikutip laman Kemenpora, Kamis.
“Jadi, selain bendera yang tidak bisa dikibarkan, kegiatan internasional (di Indonesia) yang baru didapat belum bisa diumumkan, tetapi kegiatan yang sebelumnya sudah didapat sebelum jatuh sanksi WADA masih tetap bisa dijalankan sesuai jadwal," tambah dia.
Meski durasi hukuman berlaku selama setahun, sejak diberlakukan pada awal Oktober 2021, Indonesia, menurut Okto, masih berstatus tuan rumah ajang internasional yang sudah diagendakan sebelum sanksi dijatuhkan.
Ada beberapa kejuaraan yang dijadwalkan digelar di Indonesia selama satu tahun ke depan, antara lain turnamen bulu tangkis BWF, World Superbike, MotoGP, dan FIBA Asia Cup 2021.
Okto menjelaskan bahwa gugus tugas saat ini masih fokus untuk melakukan proses percepatan guna memenuhi kode antidoping yang ditetapkan WADA, di antaranya pemenuhan sampel doping.
Ketua LADI Musthofa Fauzi menambahkan bahwa alasan sanksi WADA kepada Indonesia tidak hanya disebabkan kurangnya sampel pengujian doping, tetapi juga menyangkut independensi LADI.
“Ini karena masalahnya bukan hanya teknis saja (pemeriksaan sample doping), tetapi juga ada masalah administratif yang menyangkut kemandirian atau independensi LADI, serta beberapa kewajiban administrasi lain yang harus dipenuhi agar sesuai dengan World Anti-Doping Code," katanya.
Oleh karena itu, Musthofa berharap agar LADI bisa masuk dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) guna mendapat pengakuan dan serta memiliki pendanaan yang terencana.
Dalam rapat kerja bersama LADI, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Oktohari menyampaikan bahwa diplomasi lanjutan, yang akan dilakukan setelah LADI selesai memenuhi permintaan WADA, diperlukan untuk membahas kemungkinan pengurangan durasi sanksi.
"Kami akan melakukan diplomasi kembali kepada WADA bahwa semua tantangan-tantangan yang menjadi dasar sanksi yang diberikan kepada Indonesia telah bisa diselesaikan sehingga apabila memungkinkan proses pengangkatan sanksi dipercepat," tutur Okto dikutip laman Kemenpora, Kamis.
“Jadi, selain bendera yang tidak bisa dikibarkan, kegiatan internasional (di Indonesia) yang baru didapat belum bisa diumumkan, tetapi kegiatan yang sebelumnya sudah didapat sebelum jatuh sanksi WADA masih tetap bisa dijalankan sesuai jadwal," tambah dia.
Meski durasi hukuman berlaku selama setahun, sejak diberlakukan pada awal Oktober 2021, Indonesia, menurut Okto, masih berstatus tuan rumah ajang internasional yang sudah diagendakan sebelum sanksi dijatuhkan.
Ada beberapa kejuaraan yang dijadwalkan digelar di Indonesia selama satu tahun ke depan, antara lain turnamen bulu tangkis BWF, World Superbike, MotoGP, dan FIBA Asia Cup 2021.
Okto menjelaskan bahwa gugus tugas saat ini masih fokus untuk melakukan proses percepatan guna memenuhi kode antidoping yang ditetapkan WADA, di antaranya pemenuhan sampel doping.
Ketua LADI Musthofa Fauzi menambahkan bahwa alasan sanksi WADA kepada Indonesia tidak hanya disebabkan kurangnya sampel pengujian doping, tetapi juga menyangkut independensi LADI.
“Ini karena masalahnya bukan hanya teknis saja (pemeriksaan sample doping), tetapi juga ada masalah administratif yang menyangkut kemandirian atau independensi LADI, serta beberapa kewajiban administrasi lain yang harus dipenuhi agar sesuai dengan World Anti-Doping Code," katanya.
Oleh karena itu, Musthofa berharap agar LADI bisa masuk dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) guna mendapat pengakuan dan serta memiliki pendanaan yang terencana.