Kemenkumham Sumsel semangati UMKM daftarkan produk dalam e-katalog

id Kemenkumham, kemenkumham sumsel, umkm, bmn, pdn, produk dalam negeri, pengadaan, e-katalog, aplikasi belanja

Kemenkumham Sumsel semangati UMKM daftarkan produk dalam e-katalog

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di provinsi setempat mendaftarkan produknya dalam e-katalog atau aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Dengan didaftarkannya produk UMKM dalam e-katalog dapat menjadi acuan pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan pengadaan Kemenkumham dan lembaga lainnya," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham dan instansi pemerintah lainnya wajib mengutamakan produk dalam negeri (PDN).

Hal tersebut sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Presiden menetapkan target belanja PDN adalah 95 persen dari total belanja barang dan belanja modal 2023.

"Saya menekankan kepada seluruh jajaran agar menggunakan produk dalam negeri untuk penggunaan barang milik negara di lingkup Kemenkumham khususnya di wilayah Sumatera Selatan," ujar Ilham.

Menurut dia, pelaku UMKM harus memanfaatkan peluang usaha melalui e-katalog, karena sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo
dalam mengadakan belanja barang/jasa pemerintah agar memprioritaskan produk dalam negeri

Sekarang ini ada satu juta produk dan jasa telah terdaftar pada e-katalog, untuk memperluas pasar pihaknya mendorong UMKM daerah untuk turut bergabung dalam e-katalog.

Semua satker/UPT pemasyarakatan maupun Imigrasi, melalui koperasi yang ada harus bergerak memanfaatkan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM.

Untuk membantu penyerapan produk UMKM atau produk dalam negeri, seluruh satker diminta mengajukan izin terlebih dahulu sebelum membeli produk impor serta mengoptimalkan pembelanjaan barang/jasa melalui e-kalatog sektoral, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Sementara Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Idris menambahkan
untuk mencapai angka target belanja PDN 95 persen dari total belanja barang dan belanja modal 2023 ini ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan seperti komitmen penuh menggunakan PDN, dan menyinkronkan realisasi PDN dengan realisasi anggaran.

Kepada para PPK dan operator BMN satker, diminta untuk melakukan pencatatan data realisasi PDN pada aplikasi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Mengenai pengelolaan barang milik negara (BMN) seluruh satker diminta harus mengelolanya secara profesional dan modern sehingga dapat menciptakan nilai tambah.

Total BMN di Kemenkumham Sumsel mencapai 24.950 buah dari jumlah itu 24.933 BMN telah dilakukan penetapan status penggunaan (PSP) BMN.

Bagi satuan kerja yang memiliki BMN belum dilakukan PSP untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, agar persentase BMN yang sudah dilakukan PSP mencapai 100 persen, katanya.

Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menerima penghargaan atas pencapaian prestasi terbaik ke-2 unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ,) Proaktif Tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Penghargaan itu penting karena kontribusi di wilayah sangat berperan dalam pembangunan nasional penggunaan produk dalam negeri,” ujar Idris.