"Ada dua ekor kucing yang ditolak masuk ke Batam setelah menyeberang dengan KMP Lome asal Sungai Pakning, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ujar Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Batam Romauli B Simatupang saat dihubungi di Batam, Jumat.
Penolakan masuknya dua ekor kucing itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/kdh.Kepri.524/04.09 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies yang melarang hewan penular rabies (anjing, kucing, kera, dan sebagainya) masuk ke dalam wilayah Kepri.