Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Yang menyatakan Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.
Putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik di kalangan internal maupun eksternal lembaga antirasuah itu. Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.
"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," tambah Tumpak.
Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Berita Terkait
Menteri Bahlil pastikan daftar penerima subsidi energi sudah satu data
Jumat, 29 November 2024 9:43 Wib
Gunung Dempo erupsi, ketinggian abu vulkanik 200 meter
Sabtu, 23 November 2024 19:40 Wib
ESDM buat penyesuaian penuhi target pensiunkan seluruh PLTU batu bara
Jumat, 22 November 2024 15:02 Wib
Bahlil sebut skema subsidi BBM hampir selesai, tunggu lapor Presiden
Jumat, 22 November 2024 14:45 Wib
ESDMupayakan pangkas izin sektor energi panas bumi jadi lima hari
Selasa, 19 November 2024 14:10 Wib
Bahlil: Ada tiga opsi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran
Kamis, 14 November 2024 8:20 Wib
ESDM: Ketahanan energi RI masuk kategori tangguh
Senin, 4 November 2024 16:06 Wib
Menteri ESDM: Nilai subsidi tak tepat sasaran capai Rp100 triliun
Minggu, 3 November 2024 16:12 Wib