Ia menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan juga sidang kode etik, nantinya yang bersangkutan juga akan menjalani kasus pidananya atas penipuan perekrutan anggota Polri.
AKP SW pada saat menjadi Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menjanjikan kepada korban yang sehari-hari berjualan bubur, dapat memasukkan anaknya sebagai anggota Polri dengan bantuan salah satu ASN Mabes Polri berinisial N.
Namun lanjut Ibrahim, korban diminta untuk menyiapkan uang Rp350 juta, agar bisa anaknya dapat diloloskan, sehingga korban mengirimkan uang secara bertahap kepada tersangka nyang nominalnya mencapai Rp310 juta.
"Kami memastikan kalau ada yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri, itu jelas penipuan dan jangan sampai tergiur. Mengingat saat ini seleksi perekrutan anggota Polri sudah sangat ketat, dan tidak mungkin bisa ditembus," katanya.
Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AKP SW dan N pensiunan ASN Mabes Polri, keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Mulai besok pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN dibuka
Jumat, 22 Maret 2024 11:48 Wib
Polri rekrut 10.000 anggota baru untuk penugasan di Papua
Minggu, 3 Maret 2024 17:05 Wib
Menteri PANRB: Rekrutmen ASN bisa lebih dari sekali dalam setahun
Jumat, 12 Januari 2024 17:11 Wib
Kemenkes tegaskan tak ada pungli dalam rekrutmen tenaga kesehatan haji
Kamis, 28 Desember 2023 11:46 Wib
TNI AL buka rekrutmen prajurit karier lulusan SMA dan SMP
Kamis, 14 Desember 2023 10:37 Wib
Polri tegaskan proses pelanggaran etik dan pidana AKP SW berjalan
Kamis, 22 Juni 2023 14:38 Wib
Kementerian BUMN: Rekrutmen Bersama 2023 perlu dimanfaatkan talenta muda
Kamis, 18 Mei 2023 15:21 Wib
Kementerian BUMN-FHCI buka lebih dari 2.000 lowongan kerja di RBB 2023
Kamis, 11 Mei 2023 16:26 Wib