Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan siap mengedepankan penerapan sistem keadilan restoratif dalam menyelesaikan sebuah perkara hukum demi terciptanya keamanan dan stabilitas sosial di masyarakat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, di Palembang, Senin, mengatakan penerapan sistem keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian sebuah perkara hukum adalah sah.
Hal tersebut dilakukan karena sistem keadilan restoratif secara resmi telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Polri itu penyidik kepolisian dapat menyelesaikan sebuah tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
"Semua pihak ini dilibatkan sebab poin utama yang ditekankan dari sistem keadilan restoratif tersebut ialah adanya kedamaian antara kedua pihak yang berperkara dan didasari dengan rasa saling memaafkan," kata dia.
Kendati demikian, ia menyebutkan tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan melalui keadilan restorasi.
Adapun diketahui berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 tahu 2021 ada syarat yang mesti dipenuhi dan diklasifikasikan menjadi dua yakni syarat materiil dan formil.
Menurutnya, pada kedua syarat itu menjelaskan sistem keadilan restoratif hanya dapat dilakukan terhadap setiap perkara yang ancaman hukuman maksimalnya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Adapun misalnya, salah satu perbuatan hukum yang dapat diselesaikan melalui sistem keadilan restorasi adalah tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ilegal.
Ia menyebutkan untuk menyelesaikan perkara itu secara keadilan restorasi pelaku harus bersedia menghapus konten yang diunggah, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, lanjutnya, keadilan restorasi tidak dapat dilakukan untuk pelaku tindak pidana terorisme, korupsi, narkoba dan menghilangkan nyawa seseorang yang ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
Hal demikian dikarenakan penerapan keadilan restorasi ini tidak boleh justru menimbulkan penolakan dari masyarakat, berdampak konflik sosial, memecah belah bangsa, bersifat radikal dan separatis.
"Semua ada ketentuannya, jadi bila dijalankan secara prinsipal sistem ini dapat menciptakan keadilan dan stabilitas di masyarakat, maka dari sisi itu keadilan restorasi perlu kita galakkan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel kedepankan keadilan restoratif atas perkara hukum
Berita Terkait
Seorang ibu maafkan anak, jaksapun setuju restoratif justice
Selasa, 26 November 2024 8:04 Wib
Kejari OKU kedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice
Selasa, 15 Oktober 2024 19:13 Wib
Kejari Lubuklinggau tuntaskan restorative justice kasus anak ancam ibu
Senin, 12 Agustus 2024 19:30 Wib
Kejari OKU tuntaskan lima perkara melalui restorative justice
Selasa, 30 Juli 2024 21:53 Wib
12 kepala desa di Sumsel raih penghargaan Paralegal Justice Award 2024
Minggu, 2 Juni 2024 22:20 Wib
Kemenkumham Sumsel kirim 12 kepala desa ikuti Paralegal Justice Award 2024
Sabtu, 1 Juni 2024 18:00 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kemenkumham Sumsel jaring 30 kandidat penerima Paralegal Justice Award 2024
Kamis, 8 Februari 2024 21:26 Wib