Bagi pihak keluarga tahanan yang hendak mengirimkan barang berupa makanan dapat dilakukan pada tanggal tersebut pada pukul 07.30-12.00 WIB.
Sementara itu, Pemerintah dijadwalkan menggelar sidang isbat awal Syawal 1444 H/2023 M di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti anggota Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
Penetapan Idul Fitri 2023 berpotensi berbeda antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada Jumat (21/4).
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/4).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hanya izinkan keluarga inti kunjungi tahanan di Idul Fitri