Tahanan bisa dikunjungi, syaratnya keluarga

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Tahanan KPK ,Jam besuk tahanan KPK ,Idul fitri

Tahanan bisa dikunjungi, syaratnya keluarga

Peresmian Rutan KPK Simulasi kunjungan tahanan KPK di sela-sela peresmian Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jadwal kunjungan pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah hanya dibuka untuk keluarga inti tahanan.

"Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali menyebutkan ada beberapa tata tertib yang diterapkan KPK dalam jadwal besuk tahanan pada Lebaran tahun ini.

Pertama, pengunjung harus terlebih dulu melakukan pendaftaran pada petugas Rutan KPK dengan memperlihatkan identitas yang berlaku.

Setiap tahanan hanya boleh menerima maksimal tiga orang pengunjung dan pengunjung harus memperlihatkan surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif.

Pengunjung juga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya selama berkunjung.



Jadwal kunjungan tatap muka dibuka selama dua hari, yakni pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah pada pukul 10.00-12.00 WIB. KPK juga menyediakan layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka.