Pengadilan Agama OKU Selatan catat 483 kasus perceraian pada 2022

id Kasus cerai, KDRT, suami istri, faktor ekonomi, Pengadilan Agama OKU Selatan,berita sumsel, berita palembang

Pengadilan Agama OKU Selatan  catat 483 kasus perceraian pada 2022

Ilustrasi sidang perceraian. (ANTARA/HO/23)

Muaradua (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mencatat sebanyak 483 kasus perceraian di daerah itu sepanjang tahun 2022.

"Pada 2022 ada sebanyak 483 kasus cerai yang kami tangani," kata Humas Pengadilan Agama OKU Selatan, Yudi Hermawan di Muaradua, Jumat.

Menurut dia, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah angka perceraian yang ditangani pihaknya berjumlah sebanyak 456 kasus.
Ratusan kasus cerai yang ditangani Pengadilan Agama OKU Selatan ini disebabkan karena beberapa faktor seperti perselisihan antara pasangan suami istri, faktor ekonomi hingga adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, mayoritas atau kasus terbanyak dalam perceraian tersebut disebabkan karena terjadinya KDRT sehingga membuat pasangan suami istri memilih untuk bercerai.
"Untuk KDRT ini kami cukup prihatin karena kasusnya cukup tinggi yaitu mencapai 75 kasus yang diproses di Pengadilan Agama OKU Selatan pada 2022," jelasnya.

Dia menjelaskan dalam KDRT ini pun terdapat beberapa indikator penyebab terjadinya kekerasan yang dialami oleh istri salah satunya akibat pernikahan dini.
"Ketidaksiapan dari pasangan suami istri tersebut untuk berumah tangga menjadi pemicu sering terjadinya pertengkaran dan berakhir pada KDRT hingga memutuskan untuk bercerai," jelasnya.

Menurut Yudi, kasus KDRT ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait, karena secara tidak langsung berkaitan dengan perbuatan tindak pidana.
"Untuk itu ke depan kami bersama instansi terkait akan menggencarkan sosialisasi terkait KDRT dan dampak pernikahan dini kepada masyarakat guna meminimalisir angka perceraian di OKU Selatan di kemudian hari," ujarnya.