Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan, memprioritaskan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
”Selama bulan Ramadhan akan kami prioritaskan penertiban gepeng dan anak jalanan dan juga menambah durasi penertiban untuk hari Jumat,” kata Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Palembang Cherly di Palembang, Selasa.
Selama bulan Ramadhan, kata dia, penertiban seperti di pasar tradisional pun tetap dilakukan, kemudian patroli untuk pedagang kaki lima (PKL) di ruang terbuka fasilitas umum juga tetap dilakukan.
”Kemudian sifatnya kegiatan pengamanan tidak ada yang dikhususkan atau dihilangkan karena pelaksanaan bulan Ramadhan,” ucapnya.
Menurut dia, penertiban anak jalanan, gelandang dan pengemis ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi ini juga perlu adanya tataran dari pemerintah pusat.
”Karena jika kami sendiri dengan Dinas Sosial (Dinsos) mengalami kesulitan untuk penertiban atau pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, karena ketika Satpol PP membentuk tim penjangkauan bersama Dinsos untuk menjangkau para anjal gepeng ini tidak ada tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Ketika para anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sudah diamankan itu hanya dilakukan pendataan, pembinaan, pemberian sanksi sosial, dan dilepaskan kembali, tidak ada langkah spesifik untuk mengatasi hal tersebut.
”Ketika diamankan yang kami lakukan hanya memberikan pembinaan, sanksi sosial saja seperti menyapu, mengepel, dan sebagainya, selama beberapa jam saja lalu dilepaskan kembali. Sebab kalaupun kami membawa ke dinsos, ya, hanya dilakukan pendataan kemudian dilepas kembali, tidak ada langkah yang lebih spesifik untuk mengatasi anjal gepeng itu,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Palembang dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, namun tidak ada kejelasan dan solusi untuk mengatasi hal tersebut.
”Berdasarkan informasi bahwa anak jalanan, gelandangan dan pengemis ini ada koordinatornya, karena itu kami meminta penyelidikan terhadap koordinatornya sehingga dapat dikenakan sanksi pidana, namun baik pihak Polrestabes maupun OPD terkait belum ada respon atau tanggapan satu arah karena mereka sendiri menyatakan bahwa lebih hati-hati untuk mengatasi hal ini,” kata dia.
Permasalahan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, kata dia, karena hak-hak mereka itu belum dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga mereka tetap kembali ke jalanan.
”Dikembalikan lagi ke pasal 34 Undang Undang Dasar Tahun 1945 bahwa orang miskin dan anak terlantar itu ditanggung oleh negara. Karena sejauh ini belum intens pembahasannya, akan tetapi kami tetap mencari solusi agar masalah tersebut dapat teratasi,” ucap Cherly.