Polda Sumsel fasilitasi dua kabupaten rawan 'illegal drilling'
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memfasilitasi penanganan masalah kegiatan pemanfaatan sumur minyak dan pengeboran minyak tanpa izin di dua kabupaten rawan 'illegal drilling' itu.
"Dua kabupaten yang rawan illegal drilling itu yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Musirawas," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol.A Rachmad Wibowo pada rakor pembahasan 'illegal drilling' di Palembang, Jumat.
Menurut dia, aktivitas pemanfaatan sumur minyak dan pengeboran secara ilegal oleh masyarakat di sejumlah daerah dalam wilayah Sumsel tidak boleh dibiarkan karena dapat terbakar membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekitar serta merusak lingkungan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, selain penegakan hukum, pihaknya memfasilitasi pertemuan beberapa daerah penghasil migas seperti Kabupaten Musi Banyuasin dan Musirawas berdiskusi dengan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Turtuka Ariadji beserta pemangku kepentingan lainnya (stake holder) untuk membahas langkah tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat didukung dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah penghasil migas bisa diatasi dengan baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan dengan melibatkan akademisi yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar kapolda.
Setelah ini, kapolda akan mengkomandoi secara langsung Forkopimda dan kepala daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan Pemerintah Pusat mengenai rencana tata kelola sumur minyak masyarakat.
Sementara, Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud menjelaskan konsep tata kelola yang telah disiapkan pihaknya di antaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa serta perjanjian kerja sama.
Kemudian tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat serta tata kelola akses permodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.
"Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.
Berdasarkan data yang diinventarisir tercatat sekitar 230 ribu masyarakat Musi Banyuasin yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak secara ilegal.
“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap pemerintah pusat mengakomodir tata kelola tersebut serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008,” ujar Pj Bupati Apriyadi.
Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji pada kesempatan pertemuan dengan kapolda dan bupati daerah penghasil migas itu mengatakan semua rencana tata kelola yang disiapkan diakomodir di dalam revisi Permen ESDM.
“Prinsipnya kita mengedepankan keselamatan dan lingkungan masyarakat,” ujar Tutuka Ariadji.
"Dua kabupaten yang rawan illegal drilling itu yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Musirawas," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol.A Rachmad Wibowo pada rakor pembahasan 'illegal drilling' di Palembang, Jumat.
Menurut dia, aktivitas pemanfaatan sumur minyak dan pengeboran secara ilegal oleh masyarakat di sejumlah daerah dalam wilayah Sumsel tidak boleh dibiarkan karena dapat terbakar membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekitar serta merusak lingkungan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, selain penegakan hukum, pihaknya memfasilitasi pertemuan beberapa daerah penghasil migas seperti Kabupaten Musi Banyuasin dan Musirawas berdiskusi dengan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Turtuka Ariadji beserta pemangku kepentingan lainnya (stake holder) untuk membahas langkah tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat didukung dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah penghasil migas bisa diatasi dengan baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan dengan melibatkan akademisi yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar kapolda.
Setelah ini, kapolda akan mengkomandoi secara langsung Forkopimda dan kepala daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan Pemerintah Pusat mengenai rencana tata kelola sumur minyak masyarakat.
Sementara, Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud menjelaskan konsep tata kelola yang telah disiapkan pihaknya di antaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa serta perjanjian kerja sama.
Kemudian tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat serta tata kelola akses permodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.
"Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.
Berdasarkan data yang diinventarisir tercatat sekitar 230 ribu masyarakat Musi Banyuasin yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak secara ilegal.
“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap pemerintah pusat mengakomodir tata kelola tersebut serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008,” ujar Pj Bupati Apriyadi.
Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji pada kesempatan pertemuan dengan kapolda dan bupati daerah penghasil migas itu mengatakan semua rencana tata kelola yang disiapkan diakomodir di dalam revisi Permen ESDM.
“Prinsipnya kita mengedepankan keselamatan dan lingkungan masyarakat,” ujar Tutuka Ariadji.