Bocah korban penculikan dibawa ke RS Polri

id Kombes Komarudin,anak korban penculikan,RS Polri Kramat Jati,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Bocah korban penculikan dibawa ke RS Polri

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (2/1/2023). ANTARA/HO-RS Polri Kramat Jati

Jakarta (ANTARA) - Bocah perempuan berinisial MA (6), warga Jakarta Pusat yang menjadi korban penculikan dan berhasil ditemukan telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan medis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, MA yang ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, itu dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

"Saat ini korban kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan, mengingat sudah cukup lama bersama dengan terduga pelaku," kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.

MA setibanya di RS Polri Kramat Jati pada Selasa dini hari langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

MA diculik oleh pelaku, yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 hingga ditemukan pada 2 Januari 2023 malam.


Komarudin mengatakan, MA diselamatkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan pelaku, saat berada di dalam gerobak barang bekas yang digunakan pelaku untuk memulung.

"Korban berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh terduga pelaku. Terduga pelaku menyampaikan aktivitasnya sama seperti aktivitas saat berada di sekitar Sawah Besar," ujar Komarudin.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku yang bekerja sebagai pemulung itu tidur berpindah-pindah dengan membawa korban penculikan.

Namun untuk motif pelaku melakukan penculikan terhadap MA, kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Saat ini masih kita kembangkan, termasuk pelaku kita bawa ke Polres Jakarta Pusat untuk kita mintai keterangan, motif dari pelaku membawa korban," tutur Komarudin.