Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi untuk mendalami pelaksanaan kerja sama dua perusahaan dalam aktivitas pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel).
KPK memeriksa Insani selaku karyawan PT Nexis Energi Investama di Gedung Merah Putih Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan kerja sama dengan PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) dalam aktivitas pengangkutan batu bara di Sumsel," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK juga menginformasikan satu saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu (16/11), yakni Direktur PT Bumi Merapi Energi Iwan Kurniawan S.
"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata dia.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11). Namun, keduanya tidak hadir.
"Radinka Ariapanditya Jan (Direktur PT Dizamitra Powerindo), tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ucap Ali.
Sementara saksi Komisaris PT Adara Persada Sejahtera Apri Reza Fachtoni alias Tony Tatung juga mengonfirmasi untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil satu saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, yaitu Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Adi Trenggana Wirabhakti.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus itu.