Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengkaji peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengenai seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022.
"Saya bersama jajaran Dinas Pendidikan terus mengkaji peraturan terbaru pakaian seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat dari Kemendikbud Ristek sebelum diterapkan di provinsi ini," kata dia di Palembang, Jumat.
Pihaknya akan memikirkan pengadaan pakaian seragam sekolah yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
"Perlu dipikirkan pengadaan pakaian seragam apakah dari orang tua murid atau pemerintah, agar tidak menimbulkan masalah dan membebani masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan jika pengadaan pakaian seragam sekolah baru tersebut diberikan kepada orang tua, maka itu bakal menambah beban.
Begitu pula, jika pengadaan dari pemerintah, harus ada anggaran dikhususkan untuk peraturan baru itu.
Berdasarkan aturan baru itu, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah, sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
"Penerapan seragam sekolah baru tersebut akan ditetapkan setelah pengkajian mendalam dan mempertimbangkan aspirasi orang tua murid," kata dia.