Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangkap seorang sipir Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk berinisial YS atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (4/10) dini hari.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Pria Budi saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Selasa, mengatakan YS ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat melakukan patroli di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Saat itu tim Opsnal melihat ada seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor lewat di depan Kantor PTPN V. Lalu tim mencoba menghentikan dan melakukan pemeriksaan," terangnya.
Saat itu YS sempat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap dan berulang kali mencoba kabur. Bahkan, dua anggota polisi terluka karena ditabrak pelaku menggunakan sepeda motor saat berusaha kabur.
"Dua anggota kami terluka di bagian kaki. Luka ringan karena ditabrak pelaku ketika mau diamankan, namun akhirnya pelaku dapat ditangkap," katanya.
Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti 10 gram sabu-sabu yang sebelumnya sempat dibuang pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok warna hitam berisi sebungkus plastik bening. Plastik tersebut berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang pelaku," ujarnya.
Saat ini YS telah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kepemilikan barang haram itu.
Sementara itu, Kepala Rutan Pekanbaru M. Lukman saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan sipir Rutan Sialang Bungkuk.
"Benar, kita sudah monitor. Yang bersangkutan merupakan anggota sipir Rutan Pekanbaru," ucap Lukman saat dikonfirmasi via telepon.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah bekerja secara optimal dengan jajaran kepolisian untuk menindak tegas para pengguna narkoba di lingkungan rutan.
"Sejauh ini kita sudah melakukan penindakan atas penyalahgunaan narkoba di Rutan Pekanbaru. Kita memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang menangkapnya. Biarkan proses hukum berjalan di Polresta Pekanbaru," katanya.
Berita Terkait
Pria yang lukai ibu kandung terancam lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
Pengoplos elpiji terancam penjara dan denda Rp60 miliar
Rabu, 3 April 2024 15:55 Wib
Robinho jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 9:18 Wib
Haiti berlakukan status darurat setelah geng bersenjata serbu penjara
Senin, 4 Maret 2024 15:01 Wib
Pembegal yang tewaskan mahasiswi di Ogan Ilir terancam 20 tahun penjara
Kamis, 8 Februari 2024 22:20 Wib
Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 16:05 Wib
Wahyu Kenzo di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 19 Januari 2024 16:35 Wib
Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 16:46 Wib