Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, salah satunya ialah anggota DPR RI periode 2019-2024 Sofyan Ali.
Sofyan Ali sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK benarkan tetapkan 28 tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jamb
Adapun sembilan saksi lainnya, yaitu Teguh Prihantoro selaku konsultan/tim teknis CV Ativa Cipta Rencana, Timbang Manurung selaku kontraktor, Ismail Ibrahim sebagai wiraswasta, staf pelaksana pada Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jambi/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Budi Nurahman, Yosan Tonius selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Wahyunata Arsita.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara orang kepercayaan Zumi Zola ke pengadilan
Berikutnya, Kasubbag Program Dinas PUPR Provinsi Jambi Wahyudi Apdian Nizam, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi Wasis Sudibyo, humas Dinas PUPR Provinsi Jambi Dheny Ivantriesyana Poetra, dan PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie Anggrainie Putri.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9).
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.
Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.