Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018
Sebelumnya pada Selasa pagi, Ali menyampaikan bahwa KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata dia.
Meskipun begitu, katanya, untuk saat ini KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana dan tersangka serta sangkaan pasal.
Baca juga: KPK panggil empat anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap
Dia menyampaikan KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah penyidikan yang dilakukan dirasa cukup.
"Kami akan segera sampaikan setelah penyidikan telah cukup. Perkembangan dari penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," kata Ali.
Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.
Berita Terkait
Seorang tahanan KPK kasus suap RAPBD Jambi meninggal dunia
Rabu, 1 November 2023 12:21 Wib
Enam tersangka suap "ketok palu" Jambi penuhi panggilan KPK
Jumat, 1 September 2023 14:18 Wib
KPK periksa tiga saksi kasus suap RAPBD Jambi anggaran 2017-2018
Jumat, 28 April 2023 12:25 Wib
KPK panggil tiga anggota DPRD Jambi terkait suap RAPBD 2017-2018
Rabu, 15 Februari 2023 16:50 Wib
KPK akan periksa dua anggota DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi
Selasa, 14 Februari 2023 19:32 Wib
KPK panggil Zumi Zola sebagai saksi pengembangan kasus RAPBD Jambi
Selasa, 27 September 2022 12:49 Wib
KPK panggil anggota DPR RI Sofyan Ali terkait kasus suap RAPBD Jambi
Senin, 26 September 2022 15:18 Wib
KPK limpahkan berkas perkara orang kepercayaan Zumi Zola ke pengadilan
Senin, 14 Maret 2022 13:22 Wib