Jaksa KPK tuntut 15 anggota DPRD Muara Enim 4 dan 5,5 tahun penjara

id tuntutan 15 anggota DPRD Muara Enim,sidang terdakwa anggota dprd,dprd muaraenim,pn tipikor palembang,korupsi muara enim,jaksa kpkt tuntut anggota dprd

Jaksa KPK tuntut 15 anggota DPRD Muara Enim 4 dan 5,5 tahun penjara

15 orang anggota non-aktif DPRD Muara Enim terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji atas pengerjaan 16 paket proyek infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2019 mengikuti sidang tuntutan secara virtual di PN Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (27/7/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini turut serta mencabut hak politik para terdakwa selama 5 tahun,”
Sumatera Selatan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 orang anggota non-aktif DRPD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji atas pengerjaan 16 paket proyek infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2019 dengan hukuman pidana penjara selama 4 dan 5 tahun 6 bulan. 

Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu, mengatakan menuntut para terdakwa, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika,  Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran, Umar Pajri dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider selama enam bulan.

Baca juga: Hakim beri hukuman pencabutan hak politik 10 anggota DPRD Muara Enim
Kemudian, untuk terdakwa Tjik Melan, Faizal Anwar dan Wiliam Husin, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Selanjutnya dengan ini menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini turut serta mencabut hak politik para terdakwa selama 5 tahun,” kata dia, di hadapan majelis hakim yang   dipimpin hakim Mangapul Manalu.

Menurut Jaksa, tuntutan hukuman diberikan berdasarkan fakta persidangan dan kelengkapan barang bukti yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut.

"Para terdakwa menerima uang senilai Rp3,3 miliar yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi (kontraktor) untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,"  ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Hakim Mangapul Manalu menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Hakim vonis 10 anggota DPRD Muara Enim nonaktif 4 tahun penjara
Baca juga: 10 anggota DPRD Muara Enim nonaktif dituntut masing-masing empat tahun penjara