Semarang (ANTARA) - Polisi menyebut uang Rp120 juta yang digunakan Kopda M (Muslimin) untuk mengupah pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi istrinya, Rina Wulandari, diduga berasal dari mertuanya yang seharusnya digunakan untuk biaya pengobatan.
"Jadi salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin ini ditelepon untuk meminta uang kepada ibu mertuanya guna biaya rumah sakit," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Pegawai yang bertugas merawat burung peliharaan Kopda Muslimin tersebut, kata dia, mengaku diperintahkan untuk mengambil uang Rp120 juta dari ibu mertua Kopda Muslimin dengan alasan untuk biaya rumah sakit.
Baca juga: Polisi sebut uang dari mertua Kopda M dipakai mengupah pembunuh bayaran
Kopda Muslimin, lanjut dia, kemudian memerintahkan lagi untuk meminta tambahan Rp90 juta dengan alasan biaya rumah sakit masih kurang.
"Ternyata Rp120 juta itu diberikan kepada para pelaku penembakan, sedangkan Rp90 juta digunakan untuk melarikan diri," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Tim Gabungan TNI dan Polri masih berusaha mengejar Kopda Muslimin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.
Keempat pelaku tersebut masing-masing S.alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, P bertugas sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan.
Baca juga: Kapolda sebut Kopda M diduga empat kali mencoba bunuh istrinya
Baca juga: Polisi sebut pembunuh bayaran istri tentara di Semarang diupah Rp120 juta
Berita Terkait
KM92 Tol Purbaleunyi juga lokasi laka lantas yang tewaskan istri Saiful Zamil
Senin, 11 November 2024 20:25 Wib
Seoranga pria tusuk istri pakai gunting
Kamis, 7 November 2024 16:25 Wib
Seorang Istri bakar suami akibat judi online terancam 12 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 8:31 Wib
KPU OKU siapkan tempat bagi istri dan suami kandidat pada debat publik
Rabu, 30 Oktober 2024 19:25 Wib
Istri Gus Dur hadir ke MPR terima surat tak berlakunya TAP MPR II/2001
Minggu, 29 September 2024 12:29 Wib
Pansel KPK wawancarai auditor BPK seputar suap hingga rekening istri
Selasa, 17 September 2024 16:02 Wib
Hakim vonis tiga tahun tiga bulan terdakwa istri potong kelamin suami
Selasa, 6 Agustus 2024 16:57 Wib
Sebanyak 121 pasutri di OKU Timur ikuti Isbat Nikah Terpadu
Selasa, 30 Juli 2024 19:13 Wib