Dua agen BRILink di Banyuasin jadi tersangka gelapkan dana Rp2,6 miliar
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui kedua tersangka selaku agen BRI Link tidak menyetorkan uang pelunasan kredit dari para nasabah
Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan dua agen kredit usaha pedesaan BRILink di Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah mencapai senilai Rp2,6 miliar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa mengatakan oknum agen BRI Link tersebut bernama Marsidi (41 tahun) warga Desa Jati Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemudian, Ruslan (43 tahun), warga Mekar Sari Dusun III, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik, kedua agen BRI Link di desa masing-masing itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut memfasilitasi pengajuan permohonan kredit usaha pedesaan sebanyak 42 orang nasabah di Bank BRI unit Dwikora, Unit Polygon, dan Unit Maskrebet Palembang.
Baca juga: Berkah jadi agen BRILink, Rumiyati kini memiliki rumah sendiri
"Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui kedua tersangka selaku agen BRI Link tidak menyetorkan uang pelunasan kredit dari para nasabah, dengan jumlah setoran mencapai senilai Rp2,6 miliar, ke kas Bank BRI," katanya.
Namun, kata dia, uang pelunasan fasilitas kredit usaha pedesaan mikro para nasabah itu justru digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumatera Selatan hingga tanggal 28 Juli 2022 untuk proses penyidikan,” imbuhnya.
Ia menyebutkan penyidik turut menyita barang bukti sebanyak 42 dokumen perjanjian kredit usaha pedesaan, laporan audit internal atas 42 debitur, surat perjanjian kerja sama antara Bank BRI dengan tersangka Ruslan dan Marsidi.
Atas perbuatan itu para tersangka dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan subsider Pasal 374 KUHP lebih subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda senilai Rp100 miliar.
Baca juga: BRI: Volume transaksi Agen BRILink capai Rp1.143,81 triliun
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua agen kredit di Banyuasin jadi tersangka penggelapan Rp2,6 miliar
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa mengatakan oknum agen BRI Link tersebut bernama Marsidi (41 tahun) warga Desa Jati Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemudian, Ruslan (43 tahun), warga Mekar Sari Dusun III, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik, kedua agen BRI Link di desa masing-masing itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut memfasilitasi pengajuan permohonan kredit usaha pedesaan sebanyak 42 orang nasabah di Bank BRI unit Dwikora, Unit Polygon, dan Unit Maskrebet Palembang.
Baca juga: Berkah jadi agen BRILink, Rumiyati kini memiliki rumah sendiri
"Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui kedua tersangka selaku agen BRI Link tidak menyetorkan uang pelunasan kredit dari para nasabah, dengan jumlah setoran mencapai senilai Rp2,6 miliar, ke kas Bank BRI," katanya.
Namun, kata dia, uang pelunasan fasilitas kredit usaha pedesaan mikro para nasabah itu justru digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumatera Selatan hingga tanggal 28 Juli 2022 untuk proses penyidikan,” imbuhnya.
Ia menyebutkan penyidik turut menyita barang bukti sebanyak 42 dokumen perjanjian kredit usaha pedesaan, laporan audit internal atas 42 debitur, surat perjanjian kerja sama antara Bank BRI dengan tersangka Ruslan dan Marsidi.
Atas perbuatan itu para tersangka dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan subsider Pasal 374 KUHP lebih subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda senilai Rp100 miliar.
Baca juga: BRI: Volume transaksi Agen BRILink capai Rp1.143,81 triliun
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua agen kredit di Banyuasin jadi tersangka penggelapan Rp2,6 miliar