Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan Mularis Djahri, mantan calon Wali Kota Palembang (masa pemilihan tahun 2013 dan 2018) sebagai tersangka atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah atau ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan status tersangka itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan cukup alat bukti dan didukung keterangan saksi dan ahli, kata Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto dalam ungkap kasus di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Selasa.
Toni menjelaskan berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Baca juga: Mantan calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri terancam hukuman 20 tahun penjara
Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan total luas 5.400 hektare, dari jumlah luas lahan tersebut seluas 4.300 hektarenya ialah milik PT. LPI.
"Perusahaan PT. LPI itu di tahun 1995 - 2002 sudah melakukan pembebasan lahan, sehingga di tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT. LPI," kata dia.
Di mana, lanjutnya, dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu, hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.
"Saat ini lahan seluas 4.300 hektare itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengakatakan, pada kasus tersebut ada sebanyak 23 saksi termasuk diantaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperiksa penyidik.
Baca juga: Mularis Djahri: saya ditipu malah dilaporkan ke polisi
Dari pemeriksaan tersebut diketahui tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.
Selanjutnya, kata dia, tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.
"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU, dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6)," ujarnya.
Atas perbuatan itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Mularis bubarkan perusahaan patungan dengan Marzuki Alie
Baca juga: Kebun PT Campang Tiga diperiksa Bareskrim Polri