Sekayu, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merekam data untuk pencetakan KTP Elektronik, Kamis.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan jemput bola untuk menindaklanjuti instruksi Dirjen Dukcapil tanggal 27 Desember 2018 yangmana sebanyak 514 Kabupaten dan 34 Kota serentak melaksanakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-e.
"Sebelumnya setiap hari memang dilakukan jemput bola pelayanan rekam cetak KTP-el di tiap kecamatan di Musi Banyuasin. Namun khusus hari ini dilakukan di Lapas," kata dia.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin Asmarani mengatakan pada kegiatan ini dilakukan penyerahan KTP-el sebanyak 328 lembar yang sudah dicetak dan 209 Warga Binaan Lapas Sekayu yang sudah didata untuk dilakukan perekaman.
Kami melakukan perekaman kepada warga binaan yang merupakan masyarakat asli Kabupaten Muba," kata dia.
Kepala Lapas Kelas II B Sekayu Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, perekaman KTP elektronik yang dilaksanakan Disdukcapil Muba sangat membantu para tahanan.
"Dengan adanya jemput bola, para tahanan yang berdomisili di Kabupaten Muba bisa melakukan perekaman KTP elektronik sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara juga terpenuhi," kata Ronaldo.
Berita Terkait
Taklukkan ganda putra Malaysia, Ganda putra Sabar/Reza juara Spain Masters
Minggu, 31 Maret 2024 22:12 Wib
Enam wakil Indonesia siap bertanding di perempat final Swiss Open
Jumat, 22 Maret 2024 11:55 Wib
Pakar: Permintaan maaf 78 pegawai KPK pungli terkesan teatrikal
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Pakar: Polisi patut cermat bedakan bullying dan ragging
Sabtu, 24 Februari 2024 11:17 Wib
Pakar ingatkan JPU tak terjebak klaim perkosaan PC
Rabu, 21 Desember 2022 15:45 Wib
Dokter hewan: Vaksinasi penting untuk kesehatan binatang piaraan
Kamis, 24 November 2022 9:36 Wib
Dejan/Gloria tekuk Reza/Melati gelar International Series 2022
Minggu, 25 September 2022 15:49 Wib
Dodi Reza Alex dapat pengurangan masa tahanan menjadi 4 tahun penjara
Rabu, 14 September 2022 19:03 Wib