Mularis bubarkan perusahaan patungan dengan Marzuki Alie

id mularis djahri, marzuki ali, bubarkan, perusahaan patungan, kerja sama, kebun sawit, pt sml, pt gpi

Mularis bubarkan perusahaan patungan dengan Marzuki Alie

H.Mularis Djahri (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/11)

...Pembubaran perusahaan patungan tersebut dilakukan karena Billy dan Ketua DPR RI Marzuki Alie dari PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) telah wanprestasi...
Palembang, 20/11 (Antara) - Pengusaha perkebunan di Palembang, Sumatera Selatan Mularis Djahri menyatakan dirinya telah membubarkan perusahaan yang didirikan bersama Billy Asi Widjaja dan Ketua DPR RI Marzuki Alie karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Perusahaan PT Sawit Mukut Lestari (PT SML) yang dibentuk untuk mengelola lahan di kawasan Mukut, Kabupaten Banyuasin sekitar 12 ribu hektare menjadi kebun kelapa sawit dengan cara "spin off" dari PT Campang Tiga Mukut Estate telah dibubarkan per 1 Juli 2013," kata Komisaris Utama PT Campang Tiga Grup Mularis Djahri di Palembang, Rabu.

Pembubaran perusahaan patungan tersebut dilakukan karena kedua rekan bisnis dari PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) itu tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati atau mereka telah wanprestasi, sehingga tidak perlu diteruskan kerja sama yang merugikan tersebut, katanya.

Dijelaskannya, Billy Asi Widjaja bersama Marzuki Alie (Ketua DPR RI) pada 2011 di bawah bendera bisnis PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) sepakat dengan dirinya selaku Komisaris Utama PT Campang Tiga mengelola lahan di kawasan Mukut, Kabupaten Banyuasin sekitar 12 ribu hektare untuk dijadikan kebun sawit dengan cara "spin off" dari PT Campang Tiga Mukut Estate menjadi PT Sawit Mukut Lestari (PT SML).

Untuk mendirikan perusahaan mengelola lahan di Mukut disepakati komposisi saham PT Campang Tiga grup sebesar 49 persen dan PT GPI sebesar 51 persen.

Komposisi saham PT Campang Tiga grup untuk mendirikan PT SML sebesar 49 persen atau senilai Rp20 miliar dan PT GPI sebesar 51 persen atau senilai 20,8 miliar, kemudian PT Sawit Menang Lestari dengan komposisi saham PT Campang Tiga sebesar 49 persen atau senilai Rp11 miliar dan PT GPI sebesar 51 persen atau senilai Rp11,4 miliar.

Berdasarkan komposisi saham tersebut, seharusnya pihak PT GPI menyetor modal dasar ke PT SML sebesar Rp32 miliar, namun tidak melakukannya sesuai dengan kesepakatan itu.

Setelah dibuat akta pendirian PT Sawit Mukut Lestari (PT SML) dan akta perubahan PT Sawit Menang Lestari pada 14 Februari 2011, Mularis selaku Komisaris Utama berkali-kali memerintahkan Pjs Direktur Keuangan PT SML dan PT Sawit Menang Lestari Zunun Mochtar, Zakaria Abas, Lia Kisum, Billy Asi Widjaja agar segera menyetorkan modal dasarnya sesuai dengan komposisi saham yang ditentukan ke rekening kedua perusahaan tersebut agar operasional di lapangan lancar namun tidak ada tanggapan dari mereka.

Dampak tidak dilakukan penyetoran modal dasar sesuai dengan komposisi saham, rencana pembangunan kebun tersendat-sendat karena tidak jelas sumber dananya, serta target pembukaan lahan dan penanaman yang direncanakan tidak berjalan sesuai rencana.

Melihat perkembangan pelaksanaan pembukaan lahan, penanaman dan biaya operasional PT SML semakin terhambat termasuk untuk PT Sawit Menang Lestari, pada 1 Juni 2012, pemegang saham mengirim surat prihal mohon dilakukan RUPS luar biasa PT SML yang ditujukan kepada Marzuki Alie dan Billy Asi Widjaja selaku pemegang saham PT GPI namun tidak ditanggapi mereka.

Selanjutnya pada 21 Desember 2012, selaku Komisaris Utama dirinya meminta Direktur PT SML Billy memberikan laporan pekerjaannya namun juga tidak ditanggapi dengan baik.

Akhirnya pada 27 Desember 2012 pemegang saham mengirim surat prihal wanprestasi PT GPI yang ditujukan kepada Marzuki Alie dan Billy Asi Widjaja selaku pemegang saham perusahaan tersebut, serta pada 19 Maret, 9 April, dan 17 Juni 2013 dilayangkan surat prihal penutupan aktivitas perusahaan yang ditujukan kepada Direktur PT GPI, Direktur PT Campang Tiga, Direktur PT SML, dan Direktur Utama Sawit Menang Lestari.

Puncaknya pada 1 Juli 2013, dilakukan pengiriman surat prihal pembubaran perusahaan yang ditujukan kepada PT GPI pemegang saham PT SML dan PT Sawit Menang Lestari, serta terhitung sejak 1 November 2013 kebun diambil alih PT Campang Tiga selaku pemilik lahan sejak tahun 2003, kata Mularis.

Akibat kurang mulusnya perjalanan perusahaan patungan itu, dia selaku pemilik lahan dilaporkan Billy salah seorang rekan bisnisnya itu ke Bareskrim Polri dengan LP No.238/III/2013 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2013 dugaan penipuan.

Berdasarkan data dan fakta perjalanan pembangunan perusahaan patungan PT SML, pengaduan Billy ke polisi terkesan mengada-ada.

"Saya sekarang dihadapkan dengan kasus penipuan karena adanya laporan Billy, padahal sesuai fakta sepanjang terjalin hubungan kerja sama merekalah yang telah menipu saya," ujar Mularis.

Sementara sebelumnya pelapor Billy Asi Widjaja ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengenai pengaduannya ke polisi, tidak bersedia memberikan keterangan terkait kasus tersebut dan adanya tim Bareskrim Polri turun lahan perkebunan milik mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri itu pada Senin (18/11).

"No comment mengenai laporan dugaan penipuan yang dilakukan Mularis Djahri dan adanya tim Bareskrim Polri turun ke lokasi lahan perkebunan di Mukut Kabupaten Banyuasin, biarkan proses hukum berjalan dan kita lihat hasilnya di Pengadilan," ujar Billy.