Kebun PT Campang Tiga diperiksa Bareskrim Polri

id mularis, dilaporkan ke bareskrim, pt campang tiga,

Kebun PT Campang Tiga diperiksa Bareskrim Polri

Tim Bareskrim Polri periksa kebun PT Campang Tiga di Mukut, Kabupaten Banyuasin. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/13)

...Berdasarkan komposisi saham tersebut seharusnya pelapor dan Marzuki Alie menyetor Rp32 miliar ke rekening perusahaan patungan PT SML tersebut, namun kenyataannya hingga kini belum pernah menyetor...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Lahan perkebunan kelapa sawit PT Campang Tiga di Mukut Kabupaten Banyuasin milik mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri diperiksa tim Badan Reserse Kriminal Polri terkait pengaduan dugaan penipuan dari rekan bisnisnya.

"Tim Bareskrim Polri dari Jakarta pada Senin (18/11) sore hingga malam hari melakukan pemeriksaan lahan perkebunan perusahaan saya PT Campang Tiga di daerah Mukut Kabupaten Banyuasin terkait pengaduan rekan bisnis Billy Asi Widjaja," kata Mularis Djahri di Palembang, Selasa.

Tim yang melakukan pemeriksaan lahan perkebunan tersebut di bawah pimpinan Kanit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kompol Arie Dharmanto menindaklanjuti pengaduan dugaan penipuan laporan Billy dengan LP No.238/III/2013 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2013.

Billy bersama Marzuki Alie (Ketua DPR RI) pada 2011 di bawah bendera bisnis PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) sepakat dengan dirinya selaku komisaris utama PT Campang Tiga mengelola lahan di kawasan Mukut Banyuasin sekitar 12 ribu hektare untuk dijadikan kebun sawit dengan cara "spin off" dari PT Campang Tiga Mukut Estate menjadi PT Sawit Mukut Lestari (PT SML) dengan komposisi saham PT Campang Tiga grup sebsar 49 persen dan PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) sebesar 51 persen.

Dalam pemeriksaan di lahan perkebunan tersebut, tim Bareskrim meminta diajak meninjau lokasi lahan yang telah dilakukan penanaman bibit kelapa sawit oleh pelapor.

Pelapor menyebutkan kepada pihak Bareskrim Polri telah melakukan penanaman bibit kelapa sawit ratusan hektare di lahan yang akan dijadikan perkebunan besar kelapa sawit dengan cadangan lahan mencapai 12.000 hektare itu.

Ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan, faktanya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan karena baru belasan hektare yang telah ditanami oleh pelapor Billy dengan kondisi tanaman bibit sawit tidak tumbuh dengan baik dan terlantar.

Melihat kondisi dan fakta di lapangan tersebut, siapa sebenarnya yang melakukan penipuan dan dirugikan dalam kerja sama pembuatan perusahaan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah Mukut itu, kata Mularis.

Sementara pelapor Billy Asi Widjaja ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, tidak bersedia memberikan keterangan mengenai turunnya tim Bareskrim Polri ke lahan perkebunan milik mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri itu.

"No comment mengenai laporan dugaan penipuan yang dilakukan Mularis Djahri dan adanya tim Bareskrim Polri turun ke lokasi lahan perkebunan di Mukut Kabupaten Banyuasin, biarkan proses hukum berjalan dan kita lihat hasilnya di Pengadilan," ujar Billy.

Sementara tim hukum terlapor dari PT Campang Tiga Zakaria Abas menjelaskan, permasalahan tersebut timbul diawali dengan dibuatnya kesepakatan antara PT Global Perkasa Investindo yang diwakili oleh Marzuki Alie (Ketua DPR RI) dan Billy Asi Widjaja dengan PT Campang Tiga yang diwakili Mularis Djahri, dalam rapat yang dilakukan pada 22 Januari 2011.

Dalam rapat tersebut disepakati lahan yang disiapkan untuk kebun sawit di kawasan daerah Mukut, Kabupaten Banyuasin akan "dispin off" dari PT Campang Tiga Mukut Estate menjadi PT Sawit Mukut Lestari (PT SML) dengan komposisi saham PT Campang Tiga grup sebsar 49 persen atau senilai Rp20 miliar dan PT Global Perkasa Investindo sebesar 51 persen atau senilai 20,8 miliar.

Selanjutnya PT Sawit Menang Lestari dengan komposisi saham PT Campang Tiga sebesar 49 persen atau senilai Rp11 miliar dan PT Global Perkasa Investindo sebesar 51 persen atau senilai Rp11,4 miliar

Berdasarkan komposisi saham tersebut seharusnya pelapor dan Marzuki Alie menyetor Rp32 miliar ke rekening perusahaan patungan PT SML tersebut, namun kenyataannya hingga kini belum pernah menyetor uang sesuai dengan kesepakatan.

Dalam proses pembangunan yang dikerjakan pelapor Billy mereka dari PT GPI itu diperkirakan baru mengeluarkan uang sekitar Rp12 miliar sudah tidak lagi melakukan pembangunan kebun dan telah menelantarkan lahan hampir satu tahun.

Jika program pembangunan kebun yang dimulai sejak 2011 berjalan dengan baik, higga 2013 ini paling sedikit 4.000 hektare dari 12.000 ha cadangan lahan yang dimiliki PT Campang Tiga sudah ditanami bibit kelapa sawit serta dua atau tiga tahun ke depan sudah mulai menghasilkan.

Akibat uang tidak disetor ke rekening PT SML oleh Marzuki Alie, Billy Asi Widjaja, dan PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) pembangnan kebun gagal karena tidak tersedia dana yang lancar dan pasti sehingga merugikan PT Campang Tiga mencapai ratusan miliar rupiah, kata Zakaria.