Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air dan hapuskan BBNKB

id pajak,pajak kendaraaan bermotor di atas air,bea balik nama,pad,sumsel

Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air dan hapuskan BBNKB

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj

Capaian ini berkat keseriusan dari pemerintah daerah dalam menerapkan elektronivikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang mendorong masyarakat dalam bertransaksi nontunai

Palembang (ANTARA) - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” kata dia di Palembang, Jumat.

Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.

Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan di Sumsel via kanal digital naik 600 persen
Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.

Dengan upaya ini, Pemprov bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini berkat keseriusan dari pemerintah daerah dalam menerapkan elektronivikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang mendorong masyarakat dalam bertransaksi nontunai.

Baca juga: Sumsel raup PAD Rp3,5 triliun, salah satunya pemasukan hasil pemutihan pajak kendaraan
“Masyarakat semakin akrab dengan transaksi secara digital, dan ke depan Pemprov Sumsel menargetkan semua pembayaran pajak dan retribusi tidak lagi ‘face to face’ tapi melalui aplikasi,” kata Neng.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pembebasan pajak kendaraan ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19.

“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air, saya harap dengan dibebaskan dendanya maka capaian dapat meningkat,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air