Palembang (ANTARA) - Penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital naik hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup total Rp9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Neng Muhaibah di Palembang, Kamis, mengatakan capaian ini berkat keseriusan dari pemerintah daerah dalam menerapkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang mendorong masyarakat dalam bertransaksi nontunai.
"Masyarakat semakin akrab dengan transaksi secara digital dan ke depan Pemprov Sumsel menargetkan semua pembayaran pajak dan retribusi tidak lagi face to face, tapi melalui aplikasi," kata Neng.
Ia mengatakan, untuk pembayaran kendaraan bermotor ini Sumsel mengimplementasikan pembayaran nontunai dengan membuat aplikasi e-Dempo bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel.
Baca juga: Sumsel raup PAD Rp3,5 triliun, salah satunya pemasukan hasil pemutihan pajak kendaraan
Melalui aplikasi ini, para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan mobile banking dan anjungan tunai mandiri (ATM).
Selain itu, para wajib pajak juga dapat memanfaatkan kanal lain yang berlaku secara nasional yakni melalui aplikasi Samsat Digital, yang mana pembayaran dapat dilakukan melalui bank-bank Himbara, Indomaret, dan kanal lainnya.
Lalu, di setiap kantor Samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota Sumatera Selatan telah disediakan alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank atau mesin electronic data capture (EDC).
Kemudian, yang terbaru digitalisasi road tax berbasis QR code yakni memberikan stiker lunas pajak untuk ditempelkan di kendaraan bermotor.
Stiker ini dapat di-scan oleh petugas sehingga secara keseluruhan data wajib pajak dapat terlihat terkait total biaya pajak hingga batas waktu akhir pembayarannya.
"Kami pun sudah bekerja sama dengan Kepolisian sehingga melalui kamera tilang elektronik atau ELTE (electronic traffic law enforcement) dapat terpantau juga," kata dia.
Baca juga: Sumsel lampaui target penerimaan pajak kendaraan bermotor
Berita Terkait
Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen
Jumat, 15 November 2024 13:27 Wib
Menkeu Sri Mulyani kejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah
Kamis, 14 November 2024 15:29 Wib
DJP Sumsel Babel sinergi publikasi untuk capai target pajak
Rabu, 13 November 2024 20:15 Wib
Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak
Selasa, 12 November 2024 18:20 Wib
OKI buat layanan bayar pajak pakai virtual account
Senin, 11 November 2024 22:00 Wib
Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basiskinerja
Jumat, 8 November 2024 15:35 Wib
Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur
Selasa, 5 November 2024 10:44 Wib
PAD Palembang sektor pajak hotel capai Rp344 miliar
Selasa, 5 November 2024 8:30 Wib