Gubernur Deru dorong pemanfaatan empat aplikasi pengawasan hukum di Sumsel
Sumatera Selatan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendorong pemanfaatan empat aplikasi digital pengawasan hukum yang dikembangkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Keempat aplikasi tersebut ialah pengawasan hukum kendaraan angkutan barang atau over dimension over loading (ODOL), pemetaan elektronik e-Pemetaan, patroli gabungan e-Patroli, dan situs internet Rekam Medik Tahanan.
"Empat aplikasi ini dibuat atas inisiatif Polda Sumsel untuk mengatasi sejumlah permasalahan di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan; tentu kami apresiasi," kata Herman Deru usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Polda Sumsel di Aula Utama Gedung Presisi Markas Polda Sumsel, Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan permasalahan tersebut antara lain terkait kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, karena tidak kuat mengangkut beban kendaraan ODOL yang cukup marak di Sumsel. Selanjutnya ialah terkait kriminalitas pencurian peralatan infrastruktur daerah, kesehatan tahanan, dan pemetaan lahan di daerah.
Baca juga: Polda Sumsel perketat pengawasan kendaraan angkutan barang
Berbagai masalah tersebut, lanjutnya, juga dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah personel yang dapat mengawasi kondisi di lapangan.
"Selama ini banyak anggaran yang habis untuk memperbaiki jalan, jembatan yang putus karena tak kuat menahan beban kendaraan ODOL atau justru hilang dicuri. Masalah-masalah ini terjadi juga karena jumlah personel di lapangan yang terbatas sehingga minim pengawasan," jelasnya.
Dengan adanya aplikasi pengawasan hukum tersebut, dia berharap setiap permasalahan dapat diatasi secara efektif dan efisien yang terhubung dalam perangkat gawai masing-masing aparat penegak hukum.
"Atau, paling tidak bisa mencegah dan bisa dengan mudah aparat memposisikan setiap objek sengketa melalui pemanfaatan aplikasi e-Pemetaan itu misalnya," katanya.
Pengoperasian empat aplikasi Polda Sumsel itu direncanakan mulai efektif pada Juli 2022, dimana saat ini sedang dalam tahap pematangan dengan melibatkan seluruh instansi pemerintahan dan TNI di 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan.
"Pelaksanaan pengawasan dan penindakan sudah melibatkan jajaran Polres, Dishub, Satpol PP, dan TNI di seluruh kabupaten dan kota; tinggal pelaksanaannya atas sinergisme yang ada ini," tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan dengan komitmen kerja sama setiap instansi pemerintah di daerah tersebut, maka keempat aplikasi pengawasan hukum itu bisa berfungsi maksimal untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.
Polda Sumsel akan menghubungkan perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) dan kamera pengawas yang tersebar di setiap kabupaten dan kota dengan setiap aplikasi yang mereka kembangkan guna menunjang kinerja pengawasan.
"Kami berharap melalui aplikasi ini memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kecepatan proses pengawasan dan pengamanan. Sehingga, permasalahan yang ada itu tidak terus berkepanjangan seolah tidak pernah selesai," ujarnya.
Baca juga: Langgar jam operasional, 200 truk batu bara di Jambi ditilang polisi
Keempat aplikasi tersebut ialah pengawasan hukum kendaraan angkutan barang atau over dimension over loading (ODOL), pemetaan elektronik e-Pemetaan, patroli gabungan e-Patroli, dan situs internet Rekam Medik Tahanan.
"Empat aplikasi ini dibuat atas inisiatif Polda Sumsel untuk mengatasi sejumlah permasalahan di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan; tentu kami apresiasi," kata Herman Deru usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Polda Sumsel di Aula Utama Gedung Presisi Markas Polda Sumsel, Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan permasalahan tersebut antara lain terkait kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, karena tidak kuat mengangkut beban kendaraan ODOL yang cukup marak di Sumsel. Selanjutnya ialah terkait kriminalitas pencurian peralatan infrastruktur daerah, kesehatan tahanan, dan pemetaan lahan di daerah.
Baca juga: Polda Sumsel perketat pengawasan kendaraan angkutan barang
Berbagai masalah tersebut, lanjutnya, juga dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah personel yang dapat mengawasi kondisi di lapangan.
"Selama ini banyak anggaran yang habis untuk memperbaiki jalan, jembatan yang putus karena tak kuat menahan beban kendaraan ODOL atau justru hilang dicuri. Masalah-masalah ini terjadi juga karena jumlah personel di lapangan yang terbatas sehingga minim pengawasan," jelasnya.
Dengan adanya aplikasi pengawasan hukum tersebut, dia berharap setiap permasalahan dapat diatasi secara efektif dan efisien yang terhubung dalam perangkat gawai masing-masing aparat penegak hukum.
"Atau, paling tidak bisa mencegah dan bisa dengan mudah aparat memposisikan setiap objek sengketa melalui pemanfaatan aplikasi e-Pemetaan itu misalnya," katanya.
Pengoperasian empat aplikasi Polda Sumsel itu direncanakan mulai efektif pada Juli 2022, dimana saat ini sedang dalam tahap pematangan dengan melibatkan seluruh instansi pemerintahan dan TNI di 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan.
"Pelaksanaan pengawasan dan penindakan sudah melibatkan jajaran Polres, Dishub, Satpol PP, dan TNI di seluruh kabupaten dan kota; tinggal pelaksanaannya atas sinergisme yang ada ini," tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan dengan komitmen kerja sama setiap instansi pemerintah di daerah tersebut, maka keempat aplikasi pengawasan hukum itu bisa berfungsi maksimal untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.
Polda Sumsel akan menghubungkan perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) dan kamera pengawas yang tersebar di setiap kabupaten dan kota dengan setiap aplikasi yang mereka kembangkan guna menunjang kinerja pengawasan.
"Kami berharap melalui aplikasi ini memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kecepatan proses pengawasan dan pengamanan. Sehingga, permasalahan yang ada itu tidak terus berkepanjangan seolah tidak pernah selesai," ujarnya.
Baca juga: Langgar jam operasional, 200 truk batu bara di Jambi ditilang polisi