Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan menggelar Operasi Patuh Musi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya yang berlaku efektif hingga Minggu 26 Juni 2022.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin mengatakan, dalam Operasi Patuh Musi yang berlangsung sekitar 14 hari tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 85 orang personel dibagi beberapa tim.
Masing-masing tim itu diterjunkan ke beberapa jalan raya padat kendaraan dan lokasi tertentu di Kota Palembang, yang sebelumnya sudah dipetakan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang lantaran sering ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Polres OKU bagikan helm dan bingkisan gratis kepada pengendara
Menurutnya, pada pelaksanaan operasi tahunan itu kepolisian siap melaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor.
Pelanggaran itu di antaranya, menyasar bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, pengemudi yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar keselamatan nasional (SNI) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Terkhusus pengemudi yang terpengaruh atau mengonsumsi alkohol, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum ditindak secara hukum," kata dia, didampingi Kepala Satlantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy S Aditama.
Ngajib menyebutkan, pada pelaksanaan operasi itu kepolisian diperintahkan untuk lebih mengedepankan nilai edukasi melalui pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus mensosialisasikan pelaksanaan penegakan hukum berupa tilang secara elektronik kepada masyarakat.
Polrestabes Palembang gelar Operasi Patuh Musi hingga 26 Juni, ini sasarannya
Terkhusus pengemudi yang terpengaruh atau mengonsumsi alkohol, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum ditindak secara hukum