Sumsel lindungi kawasan pesisir dengan menyusun dokumen final RZWP-3-K

id kkp,kawasan pesisir,pesisir,pulau,sumsel,pulaupulau kecil,info sumsel,berita sumsel,pesisir pantai

Sumsel lindungi kawasan pesisir dengan menyusun dokumen final RZWP-3-K

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya. (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari eksploitasi berlebihan dengan menyusun dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Palembang, Selasa, mengatakan, pemprov menyusun dokumen final RZWP-3-K tersebut karena salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut.

“Dokumen ini yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, yang diawali dengan konsultasi publik terlebih dahulu,” kata Mawardi setelah membuka kegiatan diskusi publik mengenai penyusunan dokumen final RZWP-3-K.

Ia mengatakan selama ini ada anggapan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut adalah milik bersama dan sehingga bebas dimanfaatkan oleh semua pihak.

Baca juga: Tujuh desa pesisir di Sungai Menang OKI segera dialiri listrik

“Padahal berdasarkan aturan hukum, hal itu tidak dibenarkan,” kata dia.

Apalagi sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut termasuk pengaturan tata ruang di dalamnya sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.

Kemudian pada Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Setelah dilakukan konsultasi publik ini, ia menerangkan, pemprov akan melanjutkan dengan konsultasi teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Baca juga: Puluhan desa di pesisir OKI terkoneksi internet pada 2022

Menurut Mawardi, dengan adanya dokumen ini maka pemanfaatan sumber daya pesisir atau jasa lingkungan akan semakin terarah dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap daerah.

Di antaranya terhadap pelestarian sumber daya dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi kelautan dan perbaikan ekonomi masyarakat pesisir.

Saat ini potensi pesisir laut Sumsel tidak kalah dari daratan, oleh sebab itu harus ada regulasi dan aturan yang melindunginya.

“Pemerintah pusat konsisten, apabila tidak memenuhi atau melanggar perda maka tidak akan mungkin diberikan izin bagi yang mau berinvestasi,” kata dia.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP-RI Krishna Samudra mengatakan kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 69 yaitu Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Bina Praja pada 24 Mei 2022 lalu.

“Kegiatan ini (konsultasi publik) harus dilaksanakan karena menjadi syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Konsultasi Teknis,” kata dia.
Baca juga: Pulau Maspari di pesisir pantai Kabupaten OKI masuk nominasi API Award 2020
Baca juga: Polairud Sumsel tingkatkan pengamanan perairan pesisir