KPK serahkan berkas tersangka korupsi Gedung IPDN Gowa
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Adi Wibowo (AW), mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, kepada tim jaksa untuk penuntutan agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adi Wibowo merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.
"Pada Selasa (10/5), tim penyidik telah menyelesaikan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AW kepada tim jaksa. Berkas perkara tersangka telah memenuhi unsur kelengkapan sehingga dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Penahanan terhadap Adi tetap dilakukan tim jaksa selama 20 hari ke depan, yakni sejak 10 Mei hingga 29 Mei 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilakukan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," tambahnya.
Dalam konstruksi perkara KPK, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di 2011, salah satunya Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka Adi diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Tersangka menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya untuk dimenangkan. Tersangka Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang ataupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain di Kemendagri.
Atas perbuatannya, tersangka Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adi Wibowo merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.
"Pada Selasa (10/5), tim penyidik telah menyelesaikan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AW kepada tim jaksa. Berkas perkara tersangka telah memenuhi unsur kelengkapan sehingga dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Penahanan terhadap Adi tetap dilakukan tim jaksa selama 20 hari ke depan, yakni sejak 10 Mei hingga 29 Mei 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilakukan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," tambahnya.
Dalam konstruksi perkara KPK, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di 2011, salah satunya Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka Adi diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Tersangka menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya untuk dimenangkan. Tersangka Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang ataupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain di Kemendagri.
Atas perbuatannya, tersangka Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.