Polisi tahan dua pelaku kekerasan anak yang viral di medsos

id Kasus kekerasan, Bali, Polresta Denpasar

Polisi tahan dua pelaku kekerasan anak yang viral di medsos

Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Denpasar, Bali, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Denpasar menahan dua pelaku kekerasan terhadap anak bernama Andy Hamid (36) dan Ruben Here (40) yang sempat viral di media sosial terjadi di salah satu tempat futsal daerah Teuku Umar, Denpasar, Bali.
 
"Hal ini terjadi karena ada cekcok antara salah satu pelaku dan korban. Saat itu korban mau masuk ke lapangan futsal dihalangi oleh pelaku. Karena di dalam juga ada pembatasan (jumlah orang), cara pelaku tersebut tidak dibenarkan adanya," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
 
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan itu dengan cara mendorong dan menendang sampai tangan korban tersangkut di jaring-jaring pintu keluar lapangan futsal hingga menyebabkan tangan kiri korban patah.
 
Selanjutnya, korban berinisial RVRNM yang berusia 17 tahun ini langsung dibawa ke RS Balimed untuk penanganan lebih lanjut.
 
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. Pada saat itu korban akan menonton pertandingan futsal di TKP, kemudian masuk melalui pintu barat. Namun, tidak diizinkan oleh pelaku Andy. 

Setelah korban mengatakan bahwa orang tuanya bernama Frangky, baru diperbolehkan masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan kanan korban.
 
Tidak terima dengan cara pelaku menarik tangan korban, kata dia, terjadi cekcok. Selanjutnya, anak korban menuju ke pintu timur, kemudian dihampiri oleh Alex selaku Ketua Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (HIKMAST).

"Tiba-tiba pelaku yang bernama Ruben mendorong korban. Pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang," kata Kapolres.
 
Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
 
Atas perbuatan pelaku dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.