Hakim tunda sidang putusan penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin

id Suhandy,Dodi Reza Alex,Musi Banyuasin,korupsi,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Hakim tunda sidang putusan penyuap  Bupati nonaktif Musi Banyuasin

Sidang terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan pada Kamis (9/3/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, selaku pemberi suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, karena ada perubahan susunan Majelis Hakim.

"Kami sampaikan di sini bahwa sidang putusan ini ditunda sampai Selasa, 15 Maret 2022. Jadi, kami mohon maaf kepada semua peserta sidang karena sudah lama menunggu," kata Hakim Yoserizal di PN Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.

Suhandy merupakan terdakwa pemberi suap terhadap Dodi Reza Alex, yang merupakan anak mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, beserta pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.

Baca juga: JPU KPK: Tak tutup kemungkinan tersangka baru suap Musi Banyuasin
Baca juga: JPU tuntut tiga tahun penjara pemberi suap Bupati Musi Banyuasin


Yoserizal mengatakan perubahan susuan Majelis Hakim tersebut didasari karena Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, yang menangani kasus tersebut sejak awal persidangan, masih menjalani perawatan medis karena terpapar COVID-19.

Sehingga, PN Palembang menerbitkan surat penetapan susunan Majelis Hakim pengganti, yang terdiri dari Yoserizal sebagai Ketua Majelis Hakim serta Waslan Makhsid dan Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota.

Penetapan susunan pengganti Majelis Hakim tersebut sebelumnya sudah dikoordinasikan PN Palembang dengan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Terdakwa Suhandy akui beri suap ke Bupati Muba Dodi Reza nonaktif

"Jadi, oleh sebab itu, sidang ditunda karena Majelis Hakim, yang baru ditetapkan ini, butuh waktu mempelajari berkas kasus kembali supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan," katanya.

Terdakwa Suhandy dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap senilai Rp4,4 miliar kepada Dodi Reza Alex yang saat itu menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin.

Baca juga: Plt Bupati dan Sekda Muba jadi saksi kasus pemberian suap Dodi Reza

Suap tersebut diberikan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepal Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK dalam persidangan di PN Palembang, yang diketuai Hakim Abdul Aziz, pada Kamis (17/2).

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan," kata JPU KPK Taufik Ibnugroho saat membacakan amar tuntutan di persidangan tersebut.

Baca juga: Bupati Muba nonaktif disebut terima suap dari Suhandy Rp1,5 miliar

Menurut JPU KPK, uang suap tersebut diberikan terdakwa Suhandy untuk memenangkan empat proyek infrastruktur di Musi Banyuasin pada tahun 2021.

Keempat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Suhandy dikenakan Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.