JPU KPK: Tak tutup kemungkinan tersangka baru suap Musi Banyuasin

id JPU KPK: Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus suap PUPR Muba

JPU KPK: Tak tutup kemungkinan tersangka  baru suap Musi Banyuasin

JPU KPK Ikhsan menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin ke Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (4/3/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan, di Palembang, Jumat, mengatakan kemungkinan tersebut terjadi karena penanganan kasus tersebut masih berproses di tingkat pengadilan.

Baca juga: Terdakwa Suhandy akui beri suap ke Bupati Muba Dodi Reza nonaktif

"Jadi, karena kasus ini masih dalam proses berjalan, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru nantinya. Semua itu bakal terungkap dalam persidangan," kata Ikhsan.

Dia mengatakan berkas perkara untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani persidangan untuk diadili.

Baca juga: Dodi Reza ungkap asal sumber uang Rp1,5 miliar yang disita KPK

Ketiga tersangka itu ialah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kepala Dinas nonaktif PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kepala Bidang nonaktif SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari. 

Mereka diduga telah menerima suap Rp4,4 miliar dari terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku pemenang proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Tersangka Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.