Palembang (ANTARA) - Hotel dan restoran di Palembang dan sejumlah daerah Sumatera Selatan lainnya mulai memasang alat pemindai 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk untuk memastikan pengunjungnya sudah divaksin sebagai antisipasi penularan COVID-19.
"Sesuai maklumat bersama Satgas COVID-19 mulai hari ini seluruh hotel dan restoran anggota PHRI memasang pemindai aplikasi Peduli Lindungi," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Jumat.
Dengan aplikasi PeduliLindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19, katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan maklumat Satgas COVID-19, seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai (scan) 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Polda Sumsel pasang alat scan 'QR Code' di pintu ruangan pelayanan
Alat 'QR Code' itu dipasang di pintu masuk hotel dan restoran, jika terdeteksi pengunjung belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 tidak boleh masuk dan disarankan untuk segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas, rumah sakit), gerai atau tempat pelayanan vaksinasi massal.
Dengan ketentuan wajib lolos skrining melalui aplikasi PeduliLindungi itu, diharapkan tindakan pencegahan penularan virus corona bisa lebih maksimal.
"Selain tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di hotel dan restoran, pemindai aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pengunjung hotel dan restoran dari risiko tertular COVID-19," ujar Herlan.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengawali pemasangan 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi itu di ruang pelayanan publik Direktorat Lalu Lintas di kawasan Jalan POM IX Kampus Palembang, Kamis (28/10).
Baca juga: Mal di Palembang sediakan layanan vaksinasi COVID-19
Menurut Kapolda Irjen Pol. Toni, dengan aplikasi Peduli Lindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak jika ditemukan kasus positif di suatu tempat pelayanan publik serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19.
Seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi.
Alat 'QR Code' terpasang di setiap pintu masuk ruang pelayanan publik yang ada di jajaran Polda Sumsel dan juga di mal, hotel, serta samsat tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan publik wajib sudah disuntik vaksin COVID-19, bagi yang belum divaksin bisa meminta bantuan petugas di gerai vaksinasi yang ada di unit pelayanan publik seperti di Ditlantas Polda Sumsel.
Melalui upaya tersebut diharapkan mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 mewujudkan kekebalan komunal sesuai target minimal 6,3 juta jiwa penduduk Sumsel, ujar Kapolda.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi bisa diakses dari dompet digital
Berita Terkait
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Harga komoditi dan sembako di Pasar KM5 Kota Palembang
Kamis, 25 April 2024 13:05 Wib
Olivier Giroud akan tinggalkan Milan di akhir musim dan gabung klub MLS
Rabu, 24 April 2024 12:01 Wib
Kemenag minta masyarakat waspada modus penipuan berangkat haji tanpa antrean
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib
China: AS munafik karena kritik hubungannya dengan Rusia
Rabu, 24 April 2024 8:27 Wib
Liga Inggris: Arsenal tinggalkan Liverpool dan Man City
Rabu, 24 April 2024 8:26 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib