KPK panggil istri Dodi Reza Alex Noerdin

id DODI REZA ALEX NOERDIN,ERINI MUTIA YUFADA,BUPATI MUSI BANYUASIN,PEMKAB MUSI BANYUASIN,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

KPK panggil istri Dodi Reza  Alex Noerdin

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun Anggaran 2021. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Erini Mutia Yufada yang merupakan istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

Erini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2021.

"Hari ini, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka HM dan kawan-kawan. Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Erini Mutia Yufada, swasta/istri Bupati Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Erini dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK amankan uang saat menggeledah kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin

KPK total menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Dodi, Herman, Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Baca juga: Rumah dan kantor para tersangka suap proyek infrastruktur Muba lengang

Selain itu, Dodi menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Baca juga: KPK amankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan empat lokasi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Muba

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu di Jakarta, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.