Pemkab Muba minta revisi Permen pemanfaatan sumur minyak tua

id musi banyuasin,muba,kabupaten musi banyuasin,sumur minyak tua,illegal driling,migas,minyak dan gas

Pemkab Muba minta revisi Permen pemanfaatan sumur minyak tua

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex memberikan keterangan pers didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto (kiri) setelah acara Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Aktivitas Illegal Drilling dalam Perspektif Hukum dan Dampaknya di Sekayu, Rabu (13/10/2021). ANTARA/HO-Pemkab Muba.

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendorong pemerintah pusat untuk merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Sekayu, Sumsel, Rabu, mengatakan payung hukum perlu ada perubahan karena aktivitas pengeboran sumur minyak bumi secara liar (illegal driling) oleh oknum warga ini kerap menimbulkan korban jiwa.

Pada acara Focus Group Discussion (FGD) "Penanggulangan Aktivitas Illegal Drilling dalam Perspektif Hukum dan Dampaknya", Dodi mengharapkan pemerintah mengubah aturan sehingga wewenang untuk mengelola sumur minyak tua itu diambil alih oleh pemerintah kabupaten.

“Sudah banyak upaya yang kami (pemkab) lakukan, tapi tetap saja kesulitan untuk penerapan di lapangan karena belum ada payung hukumnya,” kata Dodi.

Dodi selaku Ketua Bidang Energi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) kerap menyuarakan hal tersebut ke pemerintah pusat.
Daerah penghasil migas mengharapkan pemerintah memberikan wewenang untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah ini.

Sumur minyak tua ini diyakini berjumlah ratusan bahkan berjumlah ribuan di seluruh Indonesia, namun kini dikelola oleh oknum masyarakat secara ilegal. Sumur minyak tua itu sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina lantaran pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran.

Namun, sumur minyak tua ini sejatinya masih menghasilkan puluhan barel minyak mentah setiap harinya sehingga diambil alih oleh oknum masyarakat secara ilegal.

Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan, seperti yang terjadi di sumur minyak ilegal Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa yang meledak hebat, Senin (11/10/21) petang.

Dalam kasus ini, pemkab tidak dapat bertindak untuk mengambil alih kawasan sumur tua tersebut karena belum ada pengalihan wewenang dari Pertamina.

“Jika diserahkan ke kami, maka ada BUMD yang akan mengelolanya secara profesional,” kata dia.

Namun di sisi lain, pemkab berharap solusi yang diberikan itu tetap merangkul kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Yang jelas ilegal drilling ini semakin marak terjadi setelah adanya pandemi COVID-19,” kata dia.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan pihaknya telah menerima beberapa rekomendasi untuk penanganan aktivitas penambangan sumur minyak liar ini, diantaranya penindakan tegas ke oknum hingga upaya memberikan solusi ekonomi bagi pelaku.

Sanksi tegas akan kami berikan ke pelaku hingga penadah dalam upaya pemutus mata rantai, tapi ini juga harus dibarengi dengan penyediaan lapangan kerja ke masyarakat, kata dia.

Terkait ini, semua pihak harus ambil bagian mulai dari TNI/Polri, emerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Polda Sumsel akan secara kontinu memantau lokasi rawan penambangan minyak ilegal, sembari melakukan pendekatan ke masyarakat dengan membuat kampung hijau bebas illegal drilling, kata Kapolda.