Sejumlah petani karet Sumsel pilih jual bokar ke UPPB

id UPPB,bokar,karet,karet sumsel,petani sumsel,petani karet sumsel

Sejumlah petani karet Sumsel pilih jual bokar ke UPPB

Pekerja menyadap getah karet di kawasan perkebunan di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (5/4/17). (ANTARA FOTO/Feny Selly/kye)

Palembang (ANTARA) - Sejumlah petani karet di Sumatera Selatan memilih untuk menjual bahan olahan karet (bokar) ke Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) dibandingkan ke pengepul karena harganya lebih tinggi.

“Saya lebih memilih jual ke UPPB karena harga lebih tinggi,” kata Alsobri, petani karet di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu.

Kehadiran UPPB ini telah mendongkrak harga getah dari Rp7.000 per kilogram menjadi Rp10.000 untuk jenis bokar yang masa pengeringannya satu pekan.

Kadek, petani lainnya di kecamatan itu mengatakan dirinya sudah mengetahui bahwa harga bokar di UPPB jauh lebih tinggi. Namun, lantaran sudah tergantung pinjaman biaya hidup dengan pengepul membuat dirinya kesulitan untuk beralih.

“Ini yang terkadang membuat kami sulit lepas dari tengkulak, padahal saya ingin jual ke UPPB,” kata dia.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Rudi Arpian mengatakan pemprov mendorong terbentuknya UPPB di setiap kabupaten yang menjadi sentra produksi karet untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Selisih harga karet yang didapat petani mencapai Rp3.000 per kilogram jika dibandingkan menjual ke pengumpul.

“Artinya, jika petani panen 100 kg karet per minggu, maka ada selisih harga sebesar Rp340.000 per minggu atau dalam sebulan Rp1,36 juta. Ini setidaknya dapat menutupi kebutuhan dapur petani selama satu bulan,” kata dia.

Sejauh ini pemerintah telah membuat syarat untuk membentuk UPPB yakni mencakup luasan kebun setidaknya 100 hektare dengan produksi minimal 800 kg karet kering setiap 3 hari.

Para kelompok tani juga harus memiliki bangunan UPH/gudang dan sarana kerja peralatan pengolahan sederhana, berupa bak pembeku, alat timbangan 500 kg, bahan penggumpal anjuran dan lantai jemur.

Mereka juga diwajibkan memiliki tenaga teknis (penyadapan, pembelian, pasca panen, pengawas mutu bokar) yang berasal dari salah satu anggota yang sudah terlatih.

Rudi mengatakan pemasaran bokar melalui UPPB masuk dalam kategori pemasaran terorganisir. Alurnya, petani dalam UPPB dapat menjual hasil panen melalui sistem kemitraan dan lelang kepada pabrik pengolah atau eksportir.

Sementara itu dalam pemasaran tradisional, petani harus melewati rantai penjualan ke pedagang desa, pedagang besar, pool pabrik pengolah untuk kemudian berakhir di pabrik pengolah.

Perbedaan harga ini juga membuat UPPB di Provinsi Sumatera Selatan cepat bertambah dari 279 UPPB pada Desember 2021 menjadi 302 UPPB per 30 Mei 2021 (9 UPPB sudah diregister dan 14 UPPB dalam proses).

"Pemerintah proaktif membantu para petani yang ingin mendirikan UPPB, sejauh ini antusias terbilang tinggi karena di semua kabupaten sudah ada. Apalagi, ini juga menjadi syarat untuk menerima bantuan dari pemerintah," kata Rudi.