Langgur (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara mengungkapkan aktivitas pengambilan telur ikan terbang oleh kapal-kapal nelayan andong asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, berdampak mencemari bawah laut sekitar kawasan konservasi Taman Laut Pulau Kecil (TPK) Kecamatan Kei Kecil.
"Banyak sampah organik dan non organik yang dibuang begitu saja oleh nelayan penangkap telur ikan terbang, ditemukan menyemari dasar laut sekitar TPK Kei Kecil," Kepala Seksi Pembinaan Nelayan Kecil, Dinas Perikanan Maluku Tenggara Mufti. A. Ingratubun di Langgur, Jumat.
Menurut dia, sampah-sampah tersebut baru diketahui berserakan di bawah laut setelah dirinya bersama tujuh orang anggota organisasi konservasi internasional, World Wild Life Fund for Nature (WWF) Indonesia melakukan penyelaman di perairan Kei Kecil, pekan ini.
Penyelaman tersebut dilakukan dalam rangka pengibaran bendera Merah Putih di dasar laut untuk memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2021.
Penyelaman juga bertujuan untuk membuktikan kebenaran keterangan para nelayan penangkap telur ikan terbang, bahwa sampah-sampah mereka dibakar di daratan dan bukan dibuang ke laut.
"Saat menyelam baru terungkap bahwa para nelayan penangkap telur ikan membuang sampahnya ke laut dan bukan membakar di daratan. Buktinya banyak sampah organik dan non organik yang mereka gunakan untuk menangkap telur ikan ditemukan berserakan di dasar laut dan menutupi terumbu karang kawasan konservasi TPK Kei Kecil," katanya.
Dia menyebutkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelaman yakni hamparan daun kelapa dan bambu bekas yang dipakai sebagai atraktor (fish attractor) ikan terbang menutupi hamparan terumbu karang yang masih tergolong cukup baik.
Jumlah fish atractor yang ditemukan sangat banyak dan luas hamparannya menutupi terumbu karang di kawasan konservasi tersebut.
"Dampaknya sangat mengancam kelestarian biota laut maupun terumbu karang akibat aktivitas penangkapan telur ikan terbang yang dilakukan para penayan andong dari dua provinsi tersebut," katanya.
Taman Laut Pulai Kecil di Kei Kecil merupakan kawasan konservasi pesisir dan pulau- pulau kecil di kabupaten Maluku Tenggara. TPK Kei Kecil ditetapkan dengan keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI No.6/Kepmen-KP/2016 tentang kawasan konservasi pesisir dan pulau pulau, pulau Kei Kecil, pulau-pulau dan perairan sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepmen tersebut bertujuan melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistem Pulau Kei Kecil, pulau-pulau, dan perairan sekitarnya.
Luas keseluruhan wilayah konservasi TPK Kei kecil yakni 150 ribu hektare, di mana memiliki potensi perikanan dan habitat penting seperti terumbu karang, mangrove, lamun, dugong, penyu, paus, lumba-lumba, burung pelikan dan kearifan lokal masyarakat adat.