Mayat ditemukan mengapung di Sungai Kelingi ternyata tersangka narkoba warga Lubuklinggau

id Rejang Lebong ,mayat ,sungai kelingi ,narkoba

Mayat ditemukan mengapung di Sungai Kelingi ternyata tersangka narkoba warga Lubuklinggau

Petugas Polsek dan Koramil Padang Ulak Tanding (PUT) memeriksa mayat yang ditemukan mengapung di Sungai Kelingi di wilayah itu Minggu, 13/6/2021. (Foto dok.Polsek PUT)

Penemuan mayat ini sebelumnya membuat geger masyarakat Kecamatan Padang Ulak Tanding dan sekitarnya karena tidak memiliki identitas dan sempat diduga sebagai korban tindak kejahatan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau
Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menemukan mayat mengapung di Sungai Kelingi wilayah itu, Minggu (13/6) sekitar pukul 11.30 WIB yang diketahui merupakan tersangka kasus kepemilikan narkoba yang melarikan dari kejaran petugas.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangannya di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan penemuan mayat ini sebelumnya membuat geger masyarakat Kecamatan Padang Ulak Tanding dan sekitarnya karena tidak memiliki identitas dan sempat diduga sebagai korban tindak kejahatan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

"Sempat diduga korban tindak kejahatan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan di dalam celana korban terdapat dompet berisi kartu ATM dan foto copy kartu keluarga, setelah dilakukan penelusuran yang bersangkutan ini diketahui adalah warga Kota Lubuklinggau, Sumsel," kata Puji.

Iia menjelaskan, mayat yang ditemukan mengapung dan tersangkut kayu di Sungai Kelingi yang ada di Desa Muara Talita, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tersebut diketahui bernama Prima Denny (31) warga Jalan Bukit Sulap RT 06 No. 20 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Sebelumnya Prima bersama dengan temannya Y (27) warga Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau pada Sabtu dini hari (12/6) sekitar pukul 01.00 WIB dikejar petugas kepolisian setempat karena baru saja membeli narkoba jenis sabu di Kecamatan Binduriang.

Prima Denny bersama Y ini mengendarai sepeda motor merek Honda Revo dan setelah membeli sabu bermaksud kembali ke Lubuklinggau, dan saat melintas di Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang dikejar petugas Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Polsek PUT.

"Kedua tersangka ini melarikan diri sedangkan barang bukti berupa dua paket sabu dan sepeda motornya berhasil diamankan petugas," terangnya.

Pihaknya tidak menyangka jika mayat yang ditemukan tidak memakai baju itu merupakan tersangka yang melarikan diri terjun ke sisi jalan lintas penghubung kedua provinsi itu.

Sedangkan Y rekan korban saat ini sudah ditahan petugas Satresnarkoba guna menjalani pemeriksaan, dan untuk korban (Prima Denny) usai ditemukan dibawa ke RSUD Sobirin Lubuklinggau sekitar pukul 17.00 WIB diambil pihak keluarganya untuk dimakamkan.***2***