Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Untuk menertibkan senjata api ilegal pada Maret 2021 ini gencar dilakukan operasi penertiban di seluruh satuan wilayah/polres dan mengimbau masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil seperti kasus pembunuhan dan dan perampokan, kegiatan penertiban senjata api ilegal perlu terus digalakkan.
"Kami rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu." ujarnya.
Dalam operasi kepolisian itu, jika ada masyarakat yang kedapatan memiliki senjata api rakitan/ilegal dikenakan ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang Undang Darurat.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ada 800 lebih senjata api laras panjang dan 200 lebih senjata api rakitan laras pendek diamankan dari masyarakat dan telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.
Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya jika tidak ingin dikenakan sanksi hukum ketika terjaring operasi penertiban, kata kabid humas.