Delapan fraksi DPRD OKU tolak penunjukan Edward sebagai Plh bupati

id Penolakan penunjukan Plh bupati, delapan fraksi, DPRD OKU, ditunjuk gubernur Sumsel, Sekda OKU,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara

Delapan fraksi DPRD OKU tolak penunjukan Edward  sebagai Plh bupati

Gedung DPRD Kabupaten OKU. (ANTARA/HO/21)

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak delapan fraksi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menolak penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edward Candra yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Delapan fraksi DPRD setempat mempertanyakan legalitas pengangkatan Plh Bupati OKU Edward Candra yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah wilayah itu.

"Karena dalam pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati," kata Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Mirza Gumay di Baturaja, Rabu.

Menurut dia, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU seharusnya ditunjuk sekda setempat jika bupati atau wakilnya berhalangan.

"Oleh sebab itu, kami anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh delapan fraksi menolak Plh Bupati OKU yang ditunjuk oleh gubernur sejak Selasa (09/03) kemarin," tegas Mirza dari Fraksi PAN.

Dia menegaskan, bentuk penolakan tersebut melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh delapan fraksi yang ada di DPRD OKU.

"Ada tiga poin penting yang akan kami sampaikan kepada gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata dia. Adapun tiga poin penting tersebut yaitu meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.

Kemudian, mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU dan meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Kabupaten OKU," ujarnya.

Sementara itu, Sekda OKU Ahmad Tarmizi secara terpisah mengakui bahwa dirinya sendiri yang meminta gubernur agar tidak menunjuknya sebagai Pelaksana Harian Bupati OKU karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

"Iya, saya sendiri yang memintanya karena saat ini kondisi saya masih drop dan sedih setelah Pak Kuryana Azis meninggal dunia beberapa hari lalu," ujarnya.