KPU OKU jalankan proses penunjukan penetapan DCS

id Pemilu 2024, calon legislatif, KPU OKU,Daftar Calon Sementara

KPU OKU jalankan proses penunjukan penetapan DCS

Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menjalankan proses penunjukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya di Baturaja, Rabu mengatakan, penetapan DCS melalui verifikasi administrasi (vermin) guna memastikan tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam penyampaian dokumen oleh partai politik (parpol).

"Proses Vermin ini berlangsung mulai 20 Mei sampai 23 Juni 2023," katanya.

Naning menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan karena pada tahapan penetapan DCS bacaleg di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota bisa saja berubah.

Di tahapan inilah nantinya partai politik diberi waktu untuk memperbaiki berkas apabila terdapat kekeliruan ataupun kesalahan penyampaian dokumen pengajuan bacaleg yang terdapat tidak memenuhi syarat.

Dalam masa itu pula, kata dia, jika kedepannya terdapat caleg yang tersandung pidana pemilu atau pidana umum maka dapat dibatalkan pelantikannya.

"Meskipun perolehan suaranya memuaskan, namun kalau caleg terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka pelantikannya sebagai anggota legislatif bisa dibatalkan," tegasnya.

Menurut Naning, sesuai aturan pemilu para caleg selama masa kampanye dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum, baik itu pidana umum maupun pidana pemilu.

Adapun yang dimaksud dengan pidana umum seperti melakukan pencurian dan sebagainya. 

Sedangkan, pidana pemilu seperti melakukan money politik dan terbukti menggunakan ijazah palsu.

"Jika terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka otomatis pelantikan caleg tersebut dapat kami batalkan," tegasnya.

Khusus untuk pembuktian ijazah palsu lanjut Naning, pihaknya saat ini telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan mengenai adanya caleg yang disinyalir menggunakan ijazah palsu tersebut.

"Silahkan laporkan ke KPU. Nanti laporan itu akan menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah caleg tersebut," ujarnya.