Polisi temukan dua klip sabu 0,39 gram di lemari Jennifer Jill

id Jennifer jill, arjun perwira, narkoba, polres jakbar, sabu,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

Polisi temukan dua klip sabu 0,39 gram  di lemari Jennifer Jill

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimiliki selebritas sekaligus istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti kepemilikan narkoba selebritas Jennifer Jill berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Yusri menjelaskan, penyidikan sendiri dilakukan pada 16 Februari lalu atas laporan masyarakat.

"Saat dilakukan penyidikan itu, ada juga anak yang bersangkutan, inisial P di kamar,” ujar Yusri.

Menurut keterangan P, ada sebuah lemari yang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak berisi dua paket sabu dan alat hisapnya.

Saat penggeledahan, P mengaku barang bukti tersebut milik ibunya. Pada saat itu P mengatakan kedua orang tuanya tidak berada di rumah.

Polisi kemudian menemukan dan menahan Jennifer Jill dan Ajun Perwira di kawasan Senopati Jakarta Selatan setelah menyita barang bukti.

“Dibawa ke Polres Jakbar untuk dilakukan pemeriksaan tes urine, ketiganya negatif,” ujar Yusri.

Demi memastikan pemakaian narkoba yang dilakukan Jennifer Jill, penyidik membawanya ke Puslabfor Mabes Polri Sentul, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut.

Yusri mengatakan Jennifer Jill mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan. Narkoba tersebut dibelinya dari inisial A dan R.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.