Pelaku eksibisionis terhadap istri pelawak Isa Bajaj ditangkap

id Pelaku eksibisionis, Duren Sawit, Istri Isa Bajaj, Isa Bajaj, Jaktim, Kompleks Abadi,eksibisionis,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, anta

Pelaku eksibisionis terhadap istri pelawak Isa Bajaj ditangkap

Tersangka pelaku eksibisionis terhadap istri komedian Isa Bajaj (kedua dari kanan) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh jajaran Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, menangkap seorang pria berinisial, Y alias U (48), atas tuduhan aksi eksibisionis (pelecehan seksual) terhadap istri dari komedian Isa Wahyu Prastantyo atau Isa Bajaj.

"Tersangka sudah 48 tahun belum memiliki pasangan. Dia terpengaruh minuman beralkohol dan baru saja menonton film porno," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Kamis.

Tersangka ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit di dekat rumahnya di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (20/1) malam.

Rensa mengatakan penangkapan tersangka berhasil dilakukan berdasarkan ciri fisik pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV saat beraksi melakukan eksibisionis di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad  (17/1).

Eksibisionis merupakan gangguan kesehatan mental dengan fokus mengekspos alat kelamin seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual.

 
Tangkapan layar dari video rekaman kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami istri dari komedian Isa Bajaj, RM, di kawasan Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (17/1/2021). (ANTARA/HO-Isa Bajaj)


Berbekal keterangan gambar tersebut polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem teknologi informasi (TI). "Dengan bantuan TI berhasil kami dapatkan identitas terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," katanya.

"Saat itu timbul birahi dan ditambah nonton video porno sehingga ingin melampiaskan nafsunya," kata Rensa.

Polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Y mengaku tidak memiliki sasaran khusus saat melancarkan aksinya. Y mengaku baru beraksi dua kali di wilayah hukum Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kompleks Abadi, Duren Sawit.

"Baru dua kali saya (beraksi), di Jalan Ramayana sama Cipinang Elok. Yang kemarin itu kebetulan pas lewat, saya tidak tahu itu istri artis. Yang penting perempuan aja," katanya.