Berkas perkara Wabup OKU dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

id JOHAN ANUAR,WAKIL BUPATI OKU,BERKAS PERKARA,PENGADILAN TIPIKOR PALEMBANG,KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara

Berkas perkara Wabup OKU dilimpahkan ke  Pengadilan Tipikor Palembang

Tersangka Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2020 nonaktif Johan Anuar (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin.

Johan merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2013.

"Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Wabup OKU Johan Anuar segera disidang terkait perkara korupsi tanah pemakaman

Penahanan terhadap Johan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.

"Saat ini, JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Adapun terdakwa Johan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK mintai keterangan 27 saksi korupsi pengadaan tanah jerat Wabup OKU

Dalam konstruksi perkara, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Johan juga diduga telah mentransfer Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Baca juga: Wabup OKU daftarkan diri sebagai balon bupati Pilkada 2020

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.

Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, ia juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.