KPK mintai keterangan 27 saksi korupsi pengadaan tanah jerat Wabup OKU

id Keterangan saksi korupsi OKU,kpk,korupsi pengadaan tanah,wabup OKU,johan anuar,ogan komering ulu,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antar

KPK mintai keterangan 27 saksi korupsi pengadaan tanah jerat  Wabup OKU

Johan Anuar (Antara/Edo Purmana)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan sebanyak 27 saksi perkara korupsi kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp6 miliar.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JA) sebagai tersangka.

"Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja), serta empat orang pegawai Bank BRI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Pemerintah bayar dana lahan bendungan OKU Selatan

Ali mengatakan, permintaan keterangan terhadap para saksi dilakukan di Mapolres Ogan Komering Ulu. Sementara untuk Hindirman yang merupakan napi, permintaan keterangan dilakukan di dalam Lapas.

Adapun kegiatan permintaan keterangan saksi tersebut, kata Ali, dilaksanakan sejak 27 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 2 September 2020, dengan jumlah saksi yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 43 orang.

"Terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," kata Ali.

Baca juga: Pemkab Muba sosialisasi pengadaan tanah untuk umum
Baca juga: PN Baturaja tolak gugatan praperadilan Wabup OKU


Ali menambahkan, pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi itu dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19.

"Dalam situasi pandemi COVID-19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah mengambil alih kasus perkara korupsi tersebut dari Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Wakil Bupati Ogan Komering Ulu berstatus tersangka

Alasan pengambilalihan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp5,7 miliar itu karena menurut pertimbangan dari Kepolisian penanganan perkara tersebut sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.

"Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," tutur Ali pada Jumat (24/7).