Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan sebanyak 27 saksi perkara korupsi kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp6 miliar.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JA) sebagai tersangka.
"Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja), serta empat orang pegawai Bank BRI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Pemerintah bayar dana lahan bendungan OKU Selatan
Ali mengatakan, permintaan keterangan terhadap para saksi dilakukan di Mapolres Ogan Komering Ulu. Sementara untuk Hindirman yang merupakan napi, permintaan keterangan dilakukan di dalam Lapas.
Adapun kegiatan permintaan keterangan saksi tersebut, kata Ali, dilaksanakan sejak 27 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 2 September 2020, dengan jumlah saksi yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 43 orang.
"Terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," kata Ali.
Baca juga: Pemkab Muba sosialisasi pengadaan tanah untuk umum
Baca juga: PN Baturaja tolak gugatan praperadilan Wabup OKU
Ali menambahkan, pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi itu dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19.
"Dalam situasi pandemi COVID-19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah mengambil alih kasus perkara korupsi tersebut dari Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Wakil Bupati Ogan Komering Ulu berstatus tersangka
Alasan pengambilalihan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp5,7 miliar itu karena menurut pertimbangan dari Kepolisian penanganan perkara tersebut sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.
"Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," tutur Ali pada Jumat (24/7).
Berita Terkait
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
Kejagung periksa saksi RBS dalam kasus korupsi timah
Senin, 1 April 2024 14:13 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 13:17 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Polisi wanti-wanti larang dan bubarkan perang sarung, ternyata ini satu akibatnya
Rabu, 20 Maret 2024 13:29 Wib
KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Rabu, 28 Februari 2024 16:49 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib