Pemerintah bayar dana lahan bendungan OKU Selatan

id bendungan,berita sumsel,berita palembang,berita antara,proyek bendungan nasional Tigadihaji,Jumlah objek pengadaan tanah tahap I,Lembaga Manajemen Ase

Pemerintah bayar dana lahan bendungan OKU Selatan

Arsip- Bendungan. (ANTARA News Sumsel/Sudirman/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Pusat melalui Lembaga Manajemen Aset Negara memberikan ganti rugi lahan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan yang arealnya terkena proyek bendungan nasional Tigadihaji.

Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali mengatakan penyerahaan uang ganti rugi tersebut dilakukan di Muara Dua, Jumat (14/9).

Menurut Popo Ali dalam keterangan persnya di Palembang, Sabtu, mengatakan masyarakat daerahnya sangat mendukung pembangunan waduk Tigadihaji karena bendungan nasional itu sangat bermanfaat untuk mengairi persawahan dan pembangkit listrik

Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memberikan ganti rugi lahan sehingga pembangunan fisiknya segera dimulai.

Bupati minta kepada masyarakat Ogan Komering Ulu Selatan yang mendapat ganti rugi hendaknya memanfaatkan dana tersebut sebaik-?baiknya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Suparji mengatakan pembangunan waduk Tigadihaji dalam rangka mendukung program nasional Ketahanan Pangan, Ketahanan Air dan Ketahanan Energi.

Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 49 waduk baru, 1 juta hektare irigasi baru dan tiga juta ha rehabilitasi jaringan irigasi.

Menurut dia, melalui program nasional itu Sumatera Selatan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII mendapat pembangunan 1 buah Waduk yg berlokasi di Desa Sukabumi Kec Tigadihaji Ogan Komering Ulu Selatan.

Jumlah objek pengadaan tanah tahap I, dibayarkan uang ganti rugi untuk 193 bidang tanah. Sementara total nilai objeknya Rp65,9 miliar, ujar dia.

Bidang atau persil yang telah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah dilakukan transfer ke rekening atas nama pihak yang berhak.

Sementara yang belum memenuhi administrasi seperti perbedaan penulisan nama akan secepatnya diperbaiki dan baru menyusul pembayarannya oleh LMAN.